ANALISIS TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 YANG TELAH DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

SIMANUNGKALIT, HARDY ALEX (2024) ANALISIS TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 YANG TELAH DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Hardy Alex Simanungkalit_CovAbsDaf.pdf

Download (229kB)
[img] Text
Hardy Alex Simanungkalit_orisinalitas.pdf

Download (111kB)
[img] Text
Hardy Alex Simanungkalit_Pengesahan.pdf

Download (114kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan tindak pidana pemilihan umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Yang Telah Diubah Menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana pelaku pengrusakan surat suara pemilihan umum kepala daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Yang Telah Diubah Menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Tindak pidana dalam pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu yang meliputi orang-perorangan dan partai politik (parpol) yang melanggar hal-hal ketentuan mengenai kampanye yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan dimana sanksi pidana terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran kampanye harus diterapkan mulai dari tingkatan paling rendah sampai tingkatan paling tinggi. Melalui Undang–undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pemerintah memperkuat aturan yang berkaitan dengan sanksi pidana untuk pelaku pemilihan umum 2019. Dari undang – undang tersebut pula disebutkan dalam Pasal 486 ada 3 lembaga yang memiliki kewajiban sebagai tim penanganan tindak pidana Pemilu, yaitu Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang dalam hal ini ketiga institusi tersebut biasa disebut sebagai Gakkumdu. Perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai erat hubungannya dengan surat surat yang digunakan oleh seorang pemilih. Perkataan “tidak bernilai” yang dirumuskan setelah frasa “menyebabkan suara seorang pemilih menjadi” mengandung makna surat suara yang telah digunakan oleh pemilih yang semula berniali menjadi tidak bernilai. Adapun bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan surat suara pemilihan umum kepala daerah terdapat dalam pasal 532 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bentuk tindak pidana perusakan kertas suara dalam pemilu legislatif terdapat pada: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pengrusakan Surat Suara Pemilu, Kepala Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 17 May 2024 01:36
Last Modified: 17 May 2024 01:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23406

Actions (login required)

View Item View Item