TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH TANPA AKTA OTENTIK

Febriansyah, Muhammad Asyari (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH TANPA AKTA OTENTIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (210kB)
[img] Text
PENGESAHAN.pdf

Download (44kB)
[img] Text
PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf

Download (59kB)

Abstract

Menurut ketentuan berlaku keabsahan perjanjian jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari sering terjadinya perjanjian secara para pihak yang dikuatkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk itu lurah dalam perjanjian jual beli hak atas tanah, hal demikian tentulah sangat tidak sesuai dengan ketentuan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena akan sangat merugikan pihak pembeli dia hanya dapat mengusai hak atas tanah secara fisik, namun secara hukum kepemilikan atas tanah masih tetap pada pihak penjual. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana Pengaturan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Otentik dan Bagaimana Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Otentik. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teroi hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini guna menghindari terjadinya penafsiran yang terlalu luas kekuasaan. Data yang digunakan adalah bahan sekunder yang berkaitan dengan bahan hukum primer yang didapatkan dari perpustakaan, Jurnal, hasil penelitian Sarjana, Tesis, kamus, arikel, maupun bahan-bahan lain yang relevan dengan permasalahan, kemudian ditarik kesimpulan secara induktuf, yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengaturan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Otentik, tetap sah, jadi hak miliknya berpindah dari si penjual kepada si pembeli, asal saja jual beli itu memenuhi syarat-syarat materiil (baik yang mengenai penjual, pembeli maupun tanahnya), dan untuk Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Otentik Dengan meminta putusan pengadilan negeri yang memberikan kepastian hukum kepada pembeli sebagai pemilik yang sah atas tanah diatasnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keabsahan Perjanjian, Jual Beli Tanah, Akta Otentik
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Asyari Febriansyah
Date Deposited: 17 May 2024 02:21
Last Modified: 17 May 2024 02:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23409

Actions (login required)

View Item View Item