IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PROSTITUSI MELALUI MEDIA SOSIAL

BAHRI, SYAMSUL (2024) IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PROSTITUSI MELALUI MEDIA SOSIAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
SYAMSUL BAHRI_CovAbsDaf.pdf

Download (243kB)
[img] Text
SYAMSUL BAHRI_Orisinalitas.pdf

Download (96kB)
[img] Text
SYAMSUL BAHRI_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Prostitusi ialah fenomena yang sudah ada sejak lama di dunia, tidak terkecuali di negara kita Indonesia. Asal mula prostitusi di Indonesia dapat ditelusuri kembali hingga ke masa-masa kerajaan Jawa dimana perdagangan perempuan pada saat itu merupakan pelengkap dari sistem pemerintahan feodal. Pada masa itu konsep kekuasaan seorang raja di gambarkan sebagai kekuasaan yang sifatnya agung dan mulia. Prostitusi online sebagai kejahatan cyber crime merupakan kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus tawar-menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang pelancarannya bersendikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Pengaturan Hukum Terhadap tindak pidana prostiusi online terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 Ayat (1). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah banyak menjerat kasus prostitusi, namun di Indonesia sendiri angka prostitusi dari tahun ke tahun menunjukan suatu peningkatan. Adapun tanggung jawab pidana terhadap pelaku prostitusi online terdapat dalam UU ITE ini termuat, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) tentang Ketentuan Pidana: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal ini mengancam penjatuhan pidana bagi setiap orang yang melakukan beberapa kejahatan, yang salah satunya pasal 27 ayat (1) mengenai prostitusi online dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implikasi Hukum Pidana, Kejahatan Prostitusi, Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 17 May 2024 01:32
Last Modified: 17 May 2024 01:32
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23412

Actions (login required)

View Item View Item