PERSPEKTIF YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP WANITA

RAGIL, MUHAMMAD KURNIAWAN (2024) PERSPEKTIF YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP WANITA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MUHAMMAD KURNIAWAN RAGIL_CovAbsDaf.pdf

Download (184kB)
[img] Text
MUHAMMAD KURNIAWAN RAGIL_Orisinalitas.pdf

Download (98kB)
[img] Text
MUHAMMAD KURNIAWAN RAGIL_Pengesahan.pdf

Download (104kB)

Abstract

Adapun tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga kepada wanita terdapat dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat ketentuan yaitu: (1). Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2). Dalam hal ini perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), (3), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), (4). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) ini diatur mengenai hak-hak korban, yaitu terdapat dalam Pasal 102 di antaranya mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus dan pendampingan oleh pekerja sosial, korban mempunyai hak-hak sebagai berikut: Mendapatkan ganti kerugian atas penderitaannya, Menolak restitusi untuk kepentingan pelaku (tidak mau diberi restitusi karena tidak memerlukannya), Mendapatkan restitusi/kompensasi untuk ahli warisnya bila pihak korban meninggal dunia karena tindakan tersebut, Mendapat pembinaan dan rehabilitasi, Mendapat hak miliknya kembali, Mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melapor dan menjadi saksi, Mendapatkan bantuan penasihat hukum, Mempergunakan upaya hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perspektif Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana KDRT, Wanita
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 20 May 2024 03:53
Last Modified: 20 May 2024 03:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23476

Actions (login required)

View Item View Item