TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Utari, Firzana (2024) TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Pdf abstrak Firzana Utari.pdf

Download (157kB)
[img] Text
pernyataan orisinalitas tari.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Firzana Utari.pdf

Download (63kB)

Abstract

Nepotisme merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang secara sadar menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi, suatu golongan, dan kelompok. Guna memperkaya diri sendiri atau bisa jadi mengarah pada perilaku korupsi,akibatnya sangat merugikan untuk orang lain atau bahkan korporasi karena terlalu menutup kesempatan untuk orang lain. Nepotisme yang terjadi di Indonesia sudah sangat banyak dan serius KKN seakan hidup berdampingan. Nepotisme bukanlah masalah yang baru bagi warga Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tercipta dikarenakan adanya dampak dan trauma masyarakat oleh orde baru ataupun era reformasi yang terjadi pada tahun 1996-1998 dimana salah satu hal yang mencetus terciptanya Undang- Undang tersebut adalah terjadinya pemusatan kekuasaan, terbatasnya pemilihan politik, dll. Permasalahan adalah undang-undang yang dikeluarkan hanya memberikan pengertian atau penjelasan dari nepotisme namun tidak disebutkan dengan jelas apa saja unsur-unsur nepotisme, tidak dilakukannya penegakan hukum terhadap praktik-praktik nepotisme di Indonesia sehingga terjadinya kekosongan hukum mengenai pengaturan nepotisme tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan secara kepustakaan atau studi dokumen. Bahan hukum yang sudah dikumpulkan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh sehingga dapat menggambarkan permasalahan dan analisis yang telah dilakukan. Dari penelitian ini maka diperoleh hasil bahwa ketentuan mengenai sanksi pidananya telah diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik 1 2 3 Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan bahwa, Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).Terjadinya kekosongan hukum pada aturan perundang- undangan tentang nepotisme, tidak terdapatnya unsur-unsur nepotisme didalam peraturan perundang-undangan yang menyebabkan banyaknya penafsiran mengenai perbuatan mana yang dapat dikatakan nepotisme dan perbuatan bagaimana yang tidak termasuk nepotisme, sehingga sanksi pidana didalam nepotisme masih mengesampingkan nepotisme dan hanya terfokus kepada kasus korupsi nya. Kata Kunci : Yuridis, Nepotisme, Hukum Positif di Indonesia

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Yuridis, Nepotisme, Hukum Positif di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 Jun 2024 05:03
Last Modified: 03 Jun 2024 05:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23721

Actions (login required)

View Item View Item