TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN BANGUNANGEDUNG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

sapuwan, sapuwan (2024) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN BANGUNANGEDUNG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
upload.pdf

Download (252kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (54kB)
[img] Text
ori.pdf

Download (114kB)

Abstract

ABSTRAK Sapuwan. NPM. 19.81.0736. 2023. Tinjauan Hukum Terhadap Pengaturan Bangunan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Muthia Septarina, S.H., M.H, Pembimbing II Salamiah, S.H., M.H. Kata Kunci: bangunan gedung, izin mendirikan bangunan. Prosedur yang harus diterapkan dalam memberikan izin haruslah mudah dilakukan, cepat dan transparan sehingga prosedur untuk mengurus izin menuju kearah potensi izin menjadi instrument rekayasa pembangunan. Untuk itu fungsi perizinan sebagai salah satu fungsi keuangan harus diawasi dengan bbaik sehingga pendapatan yang dihasilkan dari pemberian tersebut sesuai dengan izin yang sudah diberikan. Hukum memegang peranan penting dalam usaha menjembatani dan digunakan untuk menyelesaikan masalah secara adil, serta diharapkan mampu mencegah munculnya masalah dalam penyelenggaraan pemerintah yang berada didaerah. Kontrol hukum tidak hanya berlaku jika ada masalah, melainkan juga diperlukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu bagaimana izin mendirikan bangunan dalam peraturan gedung berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, dan bagaimana sanksi hukum bangunan gedung yang tidak sesuai dengan IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat prespektif analitis, dengan tipe penelitian kekaburan hukum. Menggunakan tiga jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengolahan dan analisis bahan hukum dengan langkah sistematis. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan yang disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dengan dibangun suatu bangunan maka akan menimbulkan hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Sanksi hukum bangunan yang tidak sesuai dengan IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, maka setiap pemilik atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratanm atau penyelenggaraan bangunan gedung akan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pembangunan dan tahap pemanfaatan. Sanksi pidana apabila kesengajaan yang tidak mengakibatkan kerugian orang lain, kesengajaan yang mengakibatkan kerugian orang lain, dan kelalaian yang mengakibatkan kerugian orang lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: bangunan gedung, izin mendirikan bangunan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 12 Jun 2024 01:55
Last Modified: 12 Jun 2024 01:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23866

Actions (login required)

View Item View Item