“PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH”

Yanti, Arai (2024) “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH”. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Arai.pdf

Download (212kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (665kB)
[img] Text
Lembar Pernyataan.pdf

Download (222kB)

Abstract

Berangkat dari maraknya pernikahan di bawah umur yang terjadi di Muara Teweh, data yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh pada tahun 2020 s/d 2022 jumlah pernikahan dibawah usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk wanita sebanyak 26 orang. Pernikahan dibawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki -laki dan seorang wanita yang umur keduanya masih dibawah batasan minimum yang diatur oleh Undang-Undang. Secara hukum, disebutkan pada Undang-undang perkawinan tahun 1974 pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana problematika perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Muara Teweh, Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur pada daerah Muara Teweh. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Populasi penelitian adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kota Muara Teweh, Pengadilan Agama Muara Teweh dan pelaku perkawinan di bawah umur. Teknik sampling yang digunakan adalah Purposive Sampling. Teknik Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian diolah dengan teknik reduksi, display dan verifikasi. . Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa 1) Problematika Perkawinan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Muara Teweh terdapat 25 perkara dispensasi kawin yang dikabulkan pada tahun 2023, dengan kasus pernikahan dibawah umur banyak alasan utamanya adalah hamil diluar nikah. Ada juga temuan yang menunjukkan bahwa alasan utama mereka melakukan pernikahan dibawah umur adalah kemauan diri sendiri agar tidak terjerumus dalam perzinaan, 2) Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Perkawinan Dibawah Umur Pada Daerah Muara Teweh diantaranya 1) Faktor Hamil Diluar Nikah, pasangannya sudah hamil sebelum dilakukannya perkawinan sebagai akibat pergaulan yang terlalu bebas, sehingga untuk menutupi aib keluarga maka harus segera dilakukan perkawinan. 2) Faktor atas kemauan anak itu sendiri agar terhindar dari zina dikarenakan kondisinya sudah mempunyai pasangan (pacar) dan pasangannya berkeinginan yang sama yaitu menikah di usia muda maka ia pun melakukan perkawinan di usianya yang masih muda.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Problematika, Perkawinan dibawah Umur, Kantor Pengadilan Agama
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 13 Jun 2024 03:19
Last Modified: 13 Jun 2024 03:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23897

Actions (login required)

View Item View Item