Larasati, Loise (2024) TANGGUNG JAWAB HUKUM SEWA MENYEWA RENTAL MOBIL BERDASARKAN PASAL 1548 KUHPERDATA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Abstrak Loise Larasati.pdf Download (70kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (415kB) |
![]() |
Text
Lembar Pernyataan.pdf Download (156kB) |
Abstract
Hubungannya mobil tersebut adalah antara pihak pemilik rental dan pihak penyewa, namun yang menjadi permasalahan adalah tentang hubungan hukum antara pihak pemilik mobil dengan pihak penyewa jika terjadi kerusakan atau kejadian dari mobil yang diberikannya ke rental. Karena secara hukum pihak penyewa hanya berhubungan dengan pihak rental namun jika mobil terjadi hal yang tidak diinginkan pastilah pihak rental memberitahukan kepada pihak pemilik mobil agar diketahui dan tindakan apa yang harus dilakukan sementara pihak pemilik mobil terkadang tidak mengetahui secara jelas orang yang menyewa dan juga apa yang terjadi dengan mobil yang disewanya. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian sewa menyewa (rental) mobil apabila diketahui mobil tersebut bukan milik rental. Kedua untuk mengetahui tanggung jawab pihak rental terhadap kerugian yang diderita oleh pihak pemilik mobil. Metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah melihat kepada kekaburan norma pada hukum positif yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian yang berupaya menguraikan masalah berdasarkan hukum Perdata dan menganalisa peraturan Perundang-Undangan yang terdapat dalam Hukum Perdata di Indonesia. Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 49 Tahun 1963 jo PP No. 55 Tahun 1981 Tentang hubungan sewa menyewa. Untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum dalam penulisan ini dengan cara studi kepustakaan (Library Research). Adapun tekhnik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah study literatur. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama tangguang jawab penyewa juga adalah menyerahkan bentuk dari yaitu jaminan materiil (jaminan kebendaan), dan jaminan imateriil (jaminan perorangan). Kedua Kewajiban Pihak yang menyewakan mempunyai kewajiban Pertanggungjawaban para pihak dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil pada dasarnya tanggungjawab tersebut berdasrakan dari perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak antara pemilik mobil dan pemilik rental. Kewajiban membayar ganti rugi (schade vergoeding) tersebut tidak timbul seketika terjadi kelalaian, apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi (Pasal 1564 KUHPerdata) kecuali jika ia bisa membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya. Dalam menentukan besar kecilnya kerusakan dan tanggung jawab pihak penyewa sulit untuk dilakukan karena biasanya perjanjian sewa menyewa ini dibuat secara lisan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pemilik Mobil, Perjanjian Sewa Menyewa (Rental) Mobil |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 24 Jun 2024 01:49 |
Last Modified: | 24 Jun 2024 01:49 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23902 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |