Syahrin, Min Alfi (2024) KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA TANPA MENGETAHUI PERISTIWA HUKUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Abstrak Min Alfi Syahrin.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (170kB) |
![]() |
Text
Lembar Pernyataan.pdf Download (156kB) |
Abstract
Sistem pembuktian, dalam hukum acara pidana (KUHAP) maupun HIR terdapat persamaan dalam cara menggunakan alat butki, yang termuat dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 294 (1) HIR. Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pengaturan mengenai tidak diakuinya kesaksian de auditu dan kriteria orang yang dapat memberikan keterangan saksi masih dapat menimbulkan persoalan karena belum jelasnya pengaturan de auditu di dalam KUHAP. Tujuan penelitian 1) Kedudukan Saksi Yang Mengetahui Dalam Perkara Pidana Tanpa mengalami Peristiwa Pidana menurut Putusan Mahkamah Konstitusi. 2) Keabsahan secara pidana acara dari keterangan saksi kedudukan keterangan saksi yang tanpa mengetahui peristiwa pidana Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, tipe penelitian ini yang digunakan adalah mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur dan referensi lain yang berkaitan dengan gejala sosial). Pengumpulan bahan hukum, pendekatan yuridis normatif. Analisis data menggunakan analisis penjawaban perundang undangan Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa 1) Kedudukan Saksi yang mengetahui dalam perkara pidana tanpa mengalami peristiwa pidana menurut Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”. Bentuk penyampaian keterangan yaitu dapat memberi keterangan lisan maupun tertulis. Urgensi pada tahap penyidikan bahwa pemeriksaan ahli tidaklah semutlak pemeriksaan saksi. Mereka dipanggil atau diperiksa apabila penyidik “menganggap perlu” untuk pemeriksaan (Pasal 120 ayat (1) KUHAP). 2) Keabsahan secara pidana acara dari keterangan saksi kedudukan keterangan saksi yang tanpa mengetahui peristiwa pidana. Keterangan/kesaksian palsu diancam hukuman pidana. Keabsahannya bahwa dari segi hukum positif saksi ahli sangatlah dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara dimuka persidangan, dan untuk mempermudahkan hakim dalam membuat keputusan. Dan saksi ahli menurut hukum positif juga telah diatur dalam KUHAP Pasal 184. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa saksi ahli dalam pembuktian perkara pidana perspektif hukum positif adalah merupakan bagian dari keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah dan diakui di dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan Saksi yang Mengetahui, Perkara Pidana, Tanpa Mengalami Peristiwa Pidana. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 24 Jun 2024 01:50 |
Last Modified: | 24 Jun 2024 01:50 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/23903 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |