PERLINDUNGAN NASABAH DALAM MENGGUNAKAN KARTU KREDIT DITINJAU DARI HUKUM PERBANKAN

Hanifah, Haura (2024) PERLINDUNGAN NASABAH DALAM MENGGUNAKAN KARTU KREDIT DITINJAU DARI HUKUM PERBANKAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Haura.pdf

Download (240kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (195kB)
[img] Text
Lembar Pernyataan.pdf

Download (239kB)

Abstract

Permasalahan penggunaan kartu kredit ditemukan adanya pengenaan denda dan/atau biaya administrasi lainnya yang dikeluarkan secara sepihak oleh pihak Penerbit Kartu Kredit, manakala pengguna Kartu Kredit melakukan percepatan pembayaran sebelum jatuh tempo. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu perlindungan nasabah dalam menggunakan kartu kredit ditinjau dari hukum perlindungan konsumen dan akibat hukum terhadap nasabah dalam menggunakan kartu kredit ditinjau dari hukum perbankan Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa perlindungan nasabah dalam menggunakan kartu kredit ditinjau dari hukum perlindungan konsumen menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada pihak bank dalam penyelesaian jangka waktu 7 hari setelah transaksi berlangsung dikarenakan konsumen yang dirugikan oleh perbankan harus mengajukan penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan berdasarkan Pasal 45 ayat (1)) UUPK atau bagi yang diluar pengadilan bersengketa terdapat dalam pasal 45 ayat (2) UUPK, kemudian dalam penyelesaian pengaduan nasabah pengguna kartu kredit dalam peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/PBI/2015 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dilaksanakan oleh pihak Bank dalam Pasal 10 Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran yang berbunyi “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada Konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggara” dan akibat hukum terhadap nasabah dalam menggunakan kartu kredit ditinjau dari hukum perbankan menjamin dan memberikan perlindungan terhadap nasabah pengguna kartu kredit berdasarkan klausula baku yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf “g” Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara sepihak pihak bank menimbulkan akibat hukum yaitu batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Kartu Kredit, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 13 Jul 2024 02:54
Last Modified: 13 Jul 2024 02:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/24139

Actions (login required)

View Item View Item