PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TETANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

hikmah, nurul (2024) PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TETANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.

[img] Text
ori.pdf

Download (57kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (50kB)
[img] Text
upload.pdf

Download (142kB)

Abstract

ABSTRAK Nurul Hikmah NPM 19810126. 2023. Perkawinan Beda Agama Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administasi Kependudukan Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Mutihia Setarina S.H.,M.H, Pembimbing II Salamiah S.H.,M.H Kata kunci: perkawinan, beda agama, pencatatan Perkawinan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis, serta mendapat keturunan Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, bagaimana pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan dan bagaimana legalitas perkawinan beda agama yang dicatatkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan. Penelitian ini merupakan penelitian Penelitian hukum normative, akan lebih akurat bila dibantu oleh pendekatan yang cocok guna memperkaya pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat untuk menghadapi problema-problema hukum yang dihadapi, maka pendekatan yang digunakan ialah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Lahirnya Pasal 35 huruf (a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan hanya memberi jalan khusus untuk melaksanakan dan mencatatkan perkawinan melalui penetapan pengadilan, dimana pengadilan merupakan salah satu tempat lahirnya hukum. Hakim memiliki kewenangan besar dalam penetapan pengadilan untuk mencatatkan perkawinan beda agama dan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan beda agama. Sedangkan Kantor Catatan Sipil hanya memiliki kewenangan dalam mencatatkan perkawinan beda agama sesuai perintah dari pengadilan. Jadi, Kantor Catatan Sipil hanya memiliki kewenangan untuk mencatatkan bukan untuk mengawinkan karena Kantor Catatan Sipil bukan lembaga yang berfungsi mengawinkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perkawinan, beda agama, pencatatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 17 Jul 2024 01:09
Last Modified: 17 Jul 2024 01:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/24214

Actions (login required)

View Item View Item