PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA APLIKASI SHOPEE DENGAN METODE PEMBAYARAN PAY LATER

NUGROHO, SATRIYO (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA APLIKASI SHOPEE DENGAN METODE PEMBAYARAN PAY LATER. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1-abstrak dan dafpus satriyo.pdf

Download (423kB)
[img] Text
2-Lembar Pengesahan Satriyo.pdf

Download (672kB)
[img] Text
3- SP Originalitas Satriyo.pdf

Download (583kB)

Abstract

Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu kedudukan pembayaran mahar hutang berdasarkan Insrtuksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan akibat hukum dari pembayaran mahar hutang berdasarkan Insrtuksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Shopee Dengan Metode Pembayaran Pay Later dengan adanya pembuktian kejahatan dunia maya (Cyber Crime ) menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. terkait ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang pelaksanaan perbuatan jahat atau perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-Undang ITE seperti kelalaian atau khilaf. Undang-Undang ITE ini juga tidak mengatur kapan kadaluwarsa perbuatan pidana kejahatan hacking. Akibat Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Shopee Dengan Metode Pembayaran Paylater Apabila Terjadi Penyalahgunaan Akun Dalam pelaksanaan transaksi elektronik seringkali terjadi peretasan, penyalahgunaan data, penipuan, dan hal lainnya terkait kejahatan siber yang terjadi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang fintech maupun perdagangan melalui sistem elektronik lainnya (PMSEDalam ha ini Shopee selaku penyelenggara perdangangan transaksi elektronik dalam menyikapi permasalahan yang terjadi pada korban penyalagunaan data pribadi SPaylater yang terkesan lepas tangan merupakan sikap yang tidak menerapkan prinsip iktikad baik dan melayani konsumen dengan benar dan tidak diskirimanatif serta tanggung jawab Padahal jika kita melihat kebijakan privasi shopee, pihaknya menyatakan bahwa jika seorang penggunanya mengalami penipuan baik belum atau sudah menyerahkan data pribadi sensitifnya (dalam sengketa ini adalah phising) maka diharapkan untuk segera melapor ke Costumer Service Shopee guna pemeriksaan lebih lanjut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: kedudukan, Mahar Hutang, Insrtuksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Reyhan Rahman
Date Deposited: 24 Aug 2024 03:33
Last Modified: 24 Aug 2024 03:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25101

Actions (login required)

View Item View Item