TINJAUAN KETENTUAN SANKSI PIDANA PELAKU CYBER CRIME (KEJAHATAN DUNIA MAYA)

RAKHMAN, DODY (2024) TINJAUAN KETENTUAN SANKSI PIDANA PELAKU CYBER CRIME (KEJAHATAN DUNIA MAYA). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (180kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (220kB)
[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (205kB)

Abstract

Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bentuk- bentuk tindak pidana cyber crime yang tercantum dalam psl 27 sampai dengan psl 35 UU, diantaranya yakni. 1) Cybercrime yang menggunakan komputer sebagai alat kejahtan, yakni Pornografi Online (Cyber-Porno), Perjudian Online, Pencemaran nama baik melalui media sosial, penipuan melalui komputer, pemalsuan melalui komputer,pemerasan dan pengancaman melalui komputer, penyebaran berita bohong melalui komputer, pelanggaran terhadap hak cipta, cyber terrorism. 2) Cybercrime yang berkaitan dengan komputer, jaringan sebagai sasaran untuk melakukan kejahatan, yakni akses tidak sah (illegal acces), menggangu sistem komputer dan data komputer, penyadapan atau intersepsi tidak sah, pencurian data, dan menyalahgunakan peralatan komputer.Tindak Pidana Cybercrime dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam 9 pasal, dari pasal 27 sampai dengan pasal 35. Dalam 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk atau jenis tindak pidana ITE. Pasal 36 tidak merumuskan bentuk tindak pidana ITE tertentu, melainkan merumuskan tentang dasar pemberatan pidana yang diletakkan pada akibat merugikan orang lain pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 samapai dengan Pasal 34. Sementara ancaman pidananya ditentukan didalam Pasal 45 sampai Pasal 52. Ancaman pidana Pasal 45 ayat (1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Ketentuan, Sanksi Pidana, Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 28 Aug 2024 01:37
Last Modified: 28 Aug 2024 01:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25279

Actions (login required)

View Item View Item