HARSANDIY, YANGSEN OLIVIO (2024) IMPLIKASI YURIDIS TENTANG PENGATURAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS UMUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (227kB) |
![]() |
Text
PENGESAHAN.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (171kB) |
Abstract
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Perusakan memiliki makna sebagai cara, proses, perbuatan menghancurkan. Fasilitas umum sendiri diartikan sebagai fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum, didukung dengan fasilitas sosial. Pemeliharaan fasilitas umum ini sangat perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat umum, banyak dari masyarakat yang tidak peduli tentang pentingnya menjaga dan memelihara fasilitas umum. Dengan demikian Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dapat mengatur tentang kepentingan masyarakat luas dalam hal menjaga dan memelihara fasilitas umum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perusakan tergolong dalam kejahatan, perusakan terdapat dalam Buku kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dapat dilihat pada Bab XXVII Tentang Menghancurkan Atau Merusakkan Barang. Perusakan pada bab ini dimulai pada Pasal 406 sampai Pasal 412 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Penghancuran atau pengrusakan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat (1) dan Penghancuran atau pengrusakan ringan diatur dalam Pasal 407 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Peraturan perundang-undangan dalam hal tanggung jawab pidana terhadap pelaku perusakan fasilitas umum diatur dalam KUHP Buku II tentang Kejahatan dan Bab V tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Khusus mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Implikasi Yuridis, Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Umum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 01:55 |
Last Modified: | 30 Aug 2024 01:55 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25429 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |