BRAMMASTA, ALEXANDER DANY (2024) TINJAUAN KETENTUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (116kB) |
![]() |
Text
PENGESAHAN.pdf Download (216kB) |
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (183kB) |
Abstract
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pencabutan keterangan terdakwa merupakan suatu proses, tata cara, atau perbuatan menarik kembali keterangan terdakwa yang telah dinyatakan sebelumnya penyidikan (BAP), di dalam persidangan yang sedang berlangsung. Keterangan terdakwa diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bersama alat bukti lainnya yang mempunyai kekuatan pembuktian. Secara hukum, Pencabutan keterangan terdakwa diperkenankan dan/atau diperbolehkan hal ini dikarenakan terdakwa memiliki hak ingkar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP dan keterangan di muka sidang merupakan keterangan yang sebenarnya. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-undang tidak membatasi hak terdakwa untuk mencabut keterangan yang telah diberikannya di depan penyidik, asalkan pencabutan dilakukan selama dalam proses persidangan serta mempunyai alasan yang berdasar dan logis. Alasan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar serta dapat dibuktikan oleh hakim. Apabila alasan pencabutan dapat diterima oleh hakim, maka pencabutan dapat dilakukan, dan sebaliknya apabila tidak dapat diterima maka pencabutan keterangan terdakwa tidak dapat dilakukan. Apabila pencabutan keterangan terdakwa dapat dibuktikan (pencabutan dibenarkan), maka akibat hukumnya pemeriksaan perkara tidak memenuhi ketentuan hukum, yang berarti proses penyidikannya cacat hukum dan surat dakwaannya batal hukum. Akibatnya lebih jauh, proses pemeriksaan terhadap pokok perkara ditunda untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Hal ini juga dapat mengakibatkan terjadinya putusan bebas dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ketentuan Yuridis, Keterangan Terdakwa, Persidangan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 01:55 |
Last Modified: | 30 Aug 2024 01:55 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25430 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |