ANSHARI, RISKY (2024) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TAMBANG LIAR BERDASARKAN UU NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN LIAR DAN BATUBARA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
RISKY ANSHARI_CovAbsDaf.pdf Download (180kB) |
![]() |
Text
Pernyataan Orisinalitas Risky Anshari.pdf Download (103kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Risky Anshari.pdf Download (108kB) |
Abstract
Pengaturan hukum Pertambangan dalam UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, materi muatan baru yang ditambahkan yaitu: 1. pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan; 2. kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara; 3. rencana pengelolaan Mineral dan Batubara; 4. penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP. 5. penguatan peran BUMN; 6. pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan 7. penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang. Aktifitas masyarakat Dalam perspektif hukum pidana Indonesia yang melakukan tambang liar, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan, perorangan maupun sekelompok orang yang tidak mempunyai izin usaha dari pemerintah yang tertera dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertamabangan mineral dan batu bara sepenuhnya dikembalikan kemperintah pusat maupun daerah. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana tambang liar berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100. 000. 000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Adanya kegiatan pertambangan tanpa izin tentu saja berimplikasi terhadap masalah hukum khususnya dengan masalah pidana. Untuk mengetahui sejauh mana permasalahan tersebut terjadi dibutuhkan adanya peran dari ilmu kriminologi untuk membahas permasalahan tersebut dari sudut pandang pelaku.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penerapan Pidana, Tambang Liar, UU Nomor 3 Tahun 2020 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 02 Sep 2024 02:59 |
Last Modified: | 02 Sep 2024 02:59 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25543 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |