ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PERBUATAN PEMBELAAN DIRI DALAM KEADAAN TERPAKSA BERDASARKAN PASAL 49 KUHP

ZULKIFLIE, M. (2024) ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PERBUATAN PEMBELAAN DIRI DALAM KEADAAN TERPAKSA BERDASARKAN PASAL 49 KUHP. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
1 abstrak m zulkiflie.pdf

Download (183kB)
[img] Text
2 pernyataan orisinalitas m zulkiflie.pdf

Download (122kB)
[img] Text
3 pengesahan m zulkiflie.pdf

Download (140kB)

Abstract

M. ZULKIFLIE. NPM. 17810535. 2021. “ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PERBUATAN PEMBELAAN DIRI DALAM KEADAAN TERPAKSA BERDASARKAN PASAL 49 KUHP”. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Bapak Dr. Akhmad Munawar, S.H., M.H, Pembimbing II Bapak Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Perbuatan Pembelaan Diri, Keadaan Terpaksa Pembelaan diri atau pembelaan terpaksa merupakan salah satu hak dan kewajiban yang diberikan kepada setiap individu untuk menjaga keselamatan hidupnya baik itu jiwa, harta-benda maupun kehormatannya. Dan pada dasarnya pembelaan diri merupakan hak yang telah menjadi naluri didalam diri seseorang untuk mempertahankan dirinya, harta-benda, dan kehormatannya dari perbuatan jahat orang lain yang berniat merusak atau merugikan secara melawan hukum. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu bentuk perlindungan hukum terhadap pembelaan diri menurut dalam keadaan terpaksa menurut Pasal 49 KUHP dan tanggung jawab yuridis terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pembelaan diri terpaksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka yang meliputi sumber primer yaitu peraturan perUndang-Undangan yang relevan dengan isu hukum dan sumber sekunder. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pertanggungjawaban pembelaan diri terpaksa dalam hukum pidana di Indonesia digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan pembelaan itu. Dengan catatan unsur-unsur perbuatan itu telah memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan bunyi pasal 49 ayat 2 KUHP.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Pembelaan Diri, Keadaan Terpaksa
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 03 Sep 2024 01:54
Last Modified: 03 Sep 2024 01:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25599

Actions (login required)

View Item View Item