PRIAMBUDI, ADE EKA (2024) ANALISIS PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (224kB) |
![]() |
Text
PENGESAHAN.pdf Download (251kB) |
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (217kB) |
Abstract
ADE EKA PRIAMBUDI. NPM. 2008010662. 2024. ANALISIS PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II M. Rosyid Ridho, S.HI., M.H. Kata Kunci: Pengaturan Sanksi Pidana, Kekerasan Psikis, Rumah Tangga Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tanggung jawab pidana terhadap pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 5 huruf (b) jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diancam dengan pidana dalam Pasal 45, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pasal 45 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jika dihubungkan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan pskis berat pada seseorang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 10 memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memberikan hak-hak, antara lain: 1. Perlindungan dari pihak keluarga, Kepolisian, Kejaksaan, Peng-adilan, Advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindung-an dari pengadilan; 2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; 3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; 4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5. Pelayanan bimbingan rohani.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengaturan Sanksi Pidana, Kekerasan Psikis, Rumah Tangga |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 04 Sep 2024 02:31 |
Last Modified: | 04 Sep 2024 02:31 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25642 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |