SETIADANA, YUDA (2024) TINJAUAN KETENTUAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (229kB) |
![]() |
Text
PENGESAHAN.pdf Download (233kB) |
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (215kB) |
Abstract
YUDA SETIADANA. NPM. 19810502. 2024. TINJAUAN KETENTUAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum. Pembimbing II Fathan Ansori, S.H., M.H. Kata Kunci: Ketentuan Tindak Pidana, Pemalsuan Akta Autentik, Notaris Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan Tindak pidana Pemalsuan Surat terdapat dalam Pasal 263 (1) KUHP, yaitu: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Pemalsuan surat dalam Pasal 263 terdiri dari dua bentuk tindak pidana, masing-masing dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2). Berdasarkan unsure perbuatannya pemalsuan surat ayat (1), disebut dengan membuat surat palsu dan mamalsu surat. Sementara pemalsuan surat dalam ayat (2) disebut dengan memakai surat palsu atau surat yang dipalsu. Berdasarkan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh Notaris tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. Akan tetapi Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi dari pasal 264 KUHP, sebab pasal 264 KUHP merupakan Pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sehingga semua unsur yang membedakan antara pasal 263 dengan pasal 264 KUHP hanya terletak pada adanya obyek pemalsuan yaitu “Macam surat dan surat yang mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya”. Notaris dapat dikenakan sanksi pasal 264 KUHP apabila terbukti telah melakukan pemalsuan akta otentik diancam dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ketentuan Tindak Pidana, Pemalsuan Akta Autentik, Notaris |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 04 Sep 2024 02:29 |
Last Modified: | 04 Sep 2024 02:29 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25644 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |