AKBAR, M. (2024) Analisis Yuridis Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
1 abstrak m akbar.pdf Download (147kB) |
![]() |
Text
2 pernyataan orisinalitas m akbar.pdf Download (50kB) |
![]() |
Text
3 pengesahan m akbar.pdf Download (54kB) |
Abstract
ABSTRAK M. Akbar, Npm. 18.81.0342, dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia”. dibawah bimbingan Dr.Muhammad Aini, S.H.I.,M.H., selaku Pembimbing I dan Dr. Hidayatullah,S.H.I.,S.P.d.,M.H., M.P.d selaku pembimbing II. Konflik di dalam perkawinan yang berujung pada perceraian. Ketika terjadi permasalahan karena adanya suatu perceraian yaitu pembagian harta bersama, dimana kita lihat di televisi, banyak artis yang terjadi perselisihan dan sengketa dalam pembagian harta bersama. Seperti kasus artis Nia Daniati dan Farhat Abas dimana setelah mereka bercerai, pihak Nia Daniati menuntut Farhat Abas untuk pembagian harta yang dimilikinya bersama farhat abbas selama duabelas tahun berumah tangga. Hal ini sebagai salah contoh yang menunjukkan bahwa dalam putusnya perkawinan karena perceraian, harta menjadi masalah yang selalu muncul. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu kedudukan hukum harta bersama dalam perkawinan menurut hukum positif di Indonesia dan akibat hukum dari pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut hukum positif di Indonesia Penelitian ini menggunakan metode metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa kedudukan hukum harta bersama dalam perkawinan menurut hukum positif di Indonesia menurut pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa harta bersama meliputi harta-harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan saja. Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan sesudah perceraian menjadi harta pribadi masing-masing. Hadiah, hibah, wasiat dan warisan menjadi harta pribadi kecuali para pihak berkehendak untuk memasukan ke dalam harta bersama. Harta bersama adalah dengan berlandasan dari rasa keadilan, sehingga sikap hakim dalam memutuskan perkara tersebut lebih kepada hukum yang timbul pada masyarakat dan akibat hukum dari pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut hukum positif di Indonesia pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam: Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua atas harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Harta Bersama, Hukum Positif di Indonesia
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Harta Bersama, Hukum Positif di Indonesia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 12 Sep 2024 01:37 |
Last Modified: | 12 Sep 2024 01:37 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25856 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |