TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEDOKTERAN YANG MELAKUKAN KEJAHATAN MALPRAKTIK

ALDY, VIQERI (2024) TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEDOKTERAN YANG MELAKUKAN KEJAHATAN MALPRAKTIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
VIQERI ALDY_CovAbsDaf.pdf

Download (238kB)
[img] Text
Orisinalitas_VIQERI ALDY.pdf

Download (103kB)
[img] Text
Pengesahan_VIQERI ALDY.pdf

Download (115kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pasien terhadap adanya tindakan malpraktik dalam sistem hukum kesehatan dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana dokter terhadap tindakan malpraktik berdasarkan Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Seorang dokter diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dengan tanggung jawab yang penuh atas setiap upaya tindakan kedokteran terhadap pasien. Namun, dokter juga tidak luput dari salah karena kelalaian atau kealpaan. Terkadang dokter terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan penyakit pasien bertambah parah, dalam hal ini perbuatan dokter disebut juga sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Kesalahan atau Kelalaian dokter dalam menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan Malpraktek Medis. Adapun kata malpraktik tidak disebut dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada peraturan Perundang Undangan Indonesia yang sekarang berlaku tidak ditemukan pengertian mengenai malpraktek. Akan tetapi makna atau pengertian malpraktek justru didapati dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. Persoalan malpraktek, atas kesadaran hukum pasien yang merasa dirugikan berakibat terhadap penuntutan terhadap dokter yang melakukan kesalahan medis (malpraktek) yang berujung penuntutan secara pidana terhadap pasien yang merasa dirugikan, memang disadari oleh semua pihak bahwa dokter hanyalah manusia biasa yang suatu saat bisa lalai dan salah, sehingga pelanggaran kode etik bisa terjadi bahkan sampai melanggar peraturan kesehatan yang berlaku, oleh karena itu agar tidak menimbulkan kekosongan norma perlu adanya peraturan baru didalam KUHP yang secara khusus mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang melakukan malpraktek agar dapat melindungi hak-hak pasien dari dokter yang melakukan tindakan malpraktek Keterikatan dokter terhadap ketentuan ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya merupakan tanggungjawab hukum yang harus dipenuhi dokter salah satunya adalah pertanggungjawan hukum pidana terhadap dokter diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 29 Tahun 2004, Kedokteran, Kejahatan Malpraktik
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 18 Sep 2024 02:56
Last Modified: 18 Sep 2024 02:56
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25909

Actions (login required)

View Item View Item