IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA

KUSWOYO, NANANG EKO (2024) IMPLIKASI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (229kB)
[img] Text
orisinalitas.pdf

Download (66kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (83kB)

Abstract

Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Permasalahan kesehatan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang menonjol, antara lain: kesenjangan derajat kesehatan dan akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan antar berbagai daerah dan antar berbagai strata sosial ekonomi, kloning dan teknologi pengobatan genetika, eksperimen kesehatan pada tubuh manusia, transplantasi organ, umumnya yang berasal dari manusia hidup dan euthanasia. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh manusia merupakan tindakan yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan organ tubuh yang berat. Danyang paling sering dilakukan adalah transplantasi ginjal. Larangan penjualan organ tubuh secara khusus belum diatur dalam bentuk undang-undang di Indonesia, namun dapat diancam dengan Pasal 204, 205, 206 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dilihat di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di dalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Berdasarkan ketentuan di atas dapatlah dipahami bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan organ tubuh manusia dilarang dan bagi siapa saja terbukti bersalah melakukan jual beli organ tubuh manusia, maka terhadap pelakunya dapat dikenakan pidana. Pasal 11 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan: Tranplantasi alat atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh Mentri Kesehatan. Tranplantasi alat atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan. Sanksi Pidana terhadap pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Organ tubuh yang dilarang diperjualbelikan seperti: jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implikasi Hukum Pidana, Perdagangan, Organ Tubuh Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 07 Oct 2024 02:01
Last Modified: 07 Oct 2024 02:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25931

Actions (login required)

View Item View Item