HENDRA, NIADE (2024) ANALISIS KETENTUAN HUKUM UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN UANG NEGARA DALAM PERKARA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (116kB) |
![]() |
Text
orisinalitas.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text
pengesahan.pdf Download (101kB) |
Abstract
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan uang pengganti sebagai upaya pengembalian uang negara dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: (1). Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah : a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan; b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi; c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana. (2). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. Dampak hukum adanya pidana uang pengganti adalah untuk memidana seberat mungkin para koruptor agar mereka jera dan untuk menakuti orang lain agar tidak melakukan korupsi. Tujuan lainnya adalah untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat korupsi. Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi, melalui pidana tambahan uang pengganti. Menurut kedua undang-undang korupsi tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan dua instrumen hukum, yaitu instrumen pidana dan instrumen perdata. Instrumen pidana dilakukan oleh penyidik dengan menyita harta benda milik pelaku dan selanjutnya oleh penuntut umum dituntut agar dirampas oleh hakim untuk negara selain barang sitaan, Undang-undang korupsi juga mengatur pidana tambahan salah satunya adalah pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pengembalian keuangan negara.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Uang Pengganti, Pengembalian Uang Negara, Perkara Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 07 Oct 2024 02:02 |
Last Modified: | 07 Oct 2024 02:02 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/25932 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |