TINJAUAN KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA PERDATA

ARDILLAH, AHMAD (2024) TINJAUAN KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA PERDATA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (161kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (123kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (105kB)

Abstract

ABSTRAK AHMAD ARDILLAH. NPM. 18810319. 2024. TINJAUAN KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN TENTANG PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA PERDATA. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Rolly Muliazi, S.Ag., M.H. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pemeriksaan setempat mempunyai makna yang penting sebenarnya baik untuk pihak-pihak yang berperkara maupun untuk hakim sebagai eksekutor dalam sebuah perkara perdata. Bagi para pihak, dengan hakim melihat sendiri keadaan yang sebenarnya, maka diharapkan putusan yang dijatuhkan akan adil bagi kedua belah pihak. Adil bukan berarti apa yang diinginkan oleh masing-masing pihak semua dikabulkan. Para pihak tidak dapat menolak jika hakim telah memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat, sebab itu nerupakan bagian dari proses pembuktian dalam sebuah perkara. Bagi hakim, dengan melaksanakan pemeriksaan setempat akan memberi pandangan tersendiri mengenai duduk perkara yang sebenarnya selain mendengar keterangan dari saksi, bukti tulisan/bukti dengan surat dan alat bukti lainnya yang digunakan dalam pembuktian yang diajukan di hadapan persidangan. Kekuatan hukum hasil pemeriksaan setempat dalam perkara perdata bukanlah merupakan alat bukti, karena sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pemeriksaan setempat tidak termasuk sebagai alat bukti baik yang disebut dalam Pasal 164 HIR. Pasal 283 RBg, maupun Pasal 1866 KUH Perdata. Namun demikian. hasil pemeriksaan setempat dapat mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya. Kekuatan pembuktiannya itu sendiri diserahkan kepada pertimbangan majelis hakim. Pasal 153 ayat (1) HIR, Pasal 180 ayat (1) RBg, dan Pasal 211 Rv ditegaskan bahwa nilai kekuatan yang melekat pada hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan keterangan bagi hakim. Sesuai dengan hukum pembuktian, setiap fakta yang ditemukan dalam persidangan, hakim terikat untuk menjadikannya sebagai bagian dasar pertimbangan mengambil putusan. Hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan keterangan bagi hakim atau menambah keterangan secara lebih jelas, hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 153 ayat (2) HIR dan Pasal 180 ayat (1) RBg.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 07 Oct 2024 02:03
Last Modified: 07 Oct 2024 02:03
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/26104

Actions (login required)

View Item View Item