Larasati, Putri (2024) ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP PERILAKU DEMONTRASI ANARKIS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ori.pdf Download (67kB) |
![]() |
Text
pengesahan.pdf Download (6MB) |
![]() |
Text
upload.pdf Download (276kB) |
Abstract
ABSRAK Putri Larasati NPM. 19.81.0222, dengan judul “ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP PERILAKU DEMONTRASI ANARKIS”. dibawah bimbingan Dr Afif Khalid.,S.H.I., S.H., M.H., selaku Pembimbing I dan Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum. selaku pembimbing II. Kata Kunci: Hukum Tindak Pidana, Perilaku Demontrasi Anarkis Hasil penelitian diperoleh Prosedur Penindakan Pelaku Anarkis saat Demonstrasi. Pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum.Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan mencakup menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif, dan edukatif, menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan; menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi; dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi. Sanksi Pidana. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan suatu hal yang sah saja dilakukan, dimana hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Adanya Undang-Undang tersebut merupakan bentuk penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia di Indonesia yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan-ketentuan mengenai prosedur penangkapan massa aksi yang diduga melanggar aturan telah ada secara tertulis maupun pertanggungjawaban oleh pelaku. Mulai dari UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah baik perlindungan secara preventif maupun represif serta dengan adanya PROPAM dinilai membantu dalam melindungi hak-hak masyarakat
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Tindak Pidana, Perilaku Demontrasi Anarkis |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 14 Oct 2024 01:43 |
Last Modified: | 14 Oct 2024 01:43 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/26134 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |