Ramadhan, Yuspi (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMBATALAN SEPIHAK OLEH PT. SHOPEE INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ABSTRAK YUSPI.pdf Download (86kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan Yuspi.pdf Download (189kB) |
![]() |
Text
Lembar Pernyataan Yuspi.pdf Download (184kB) |
Abstract
Fenomena yang terjadi seperti Permasalahan hukum yang peneliti ambil dari kasus yang dialami oleh Ikhsan salah satu warga tempat tinggal peneliti yang telah melakukan transaksi jual beli Online melalui marketplace Shopee pada akhir tahun 2019, yang mana Ikhsan telah membayar barang pembeliannya sebesar Rp. 480.000,-. Beberapa hari berlalu hingga batas waktu pengiriman barang telah melewati estimasi, setelah beberapa kali mempertanyakan hal tersebut kepada Penjual namun tidak ada jawaban. Singkat saja, Ikhsan selaku konsumen mengadukan ke pihak Shopee bahwa barang yang dibeli belum saja dikirimkan oleh Penjual hingga batas waktu yang ditentukan. 2 (dua) hari kemudian, Ikhsan mencoba ingin mempertanyakan lagi kepada pihak Shopee dan ternyata status dari pembelian Ikhsan telah dibatalkan oleh pihak Shopee karena dianggap proses jual belinya telah berakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa pengaturan Perlindungan Hukum Jual Beli Online Yang Merugikan Pihak Konsumen Akibat Pembatalan Sepihak Oleh PT. Shopee Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat dalam Pasal 7 tentang itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, dan jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta Penyelesaian Hukum Jual Beli Online Yang Merugikan Pihak Konsumen Akibat Pembatalan Sepihak Oleh PT. Shopee Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menggunakan aplikasi marketplace dalam jual beli online yang dilakukan pelaku usaha terdapat dalam Pasal 1244-1245 KUHPerdata tentang kewajiban ganti rugi apabila melakukan pembatalan sepihak antara penjual dan pembeli.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Akibat Pembatalan Sepihak , Undang-Undang Perlindungan Konsumen |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 15 Oct 2024 05:06 |
Last Modified: | 15 Oct 2024 05:06 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/26196 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |