Affandi, M. Rizky (2024) KEPASTIAN HUKUM DALAM PROSES PEMBUKTIAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI E-COMMERCE. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB.
![]() |
Text
ABSTRAK I_M. RIZKY AFFANDI_19810056.pdf Download (219kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan Affandi.pdf Download (245kB) |
![]() |
Text
Lembar Pernyataan Affandi.pdf Download (219kB) |
Abstract
Permasalahan yang terjadi di antara konsumen dengan pelaku usaha yang bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena beberapa pelaku usaha di e-commerce menyediakan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari barang yang diperjual-belikan. Hal ini dibuktikan dengan barang yang sampai di tangan produk yang buruk tidak sesuai dengan yang diperjanjikan penjual bahwa produk berkualitas tinggi, jumlah barang yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah pesanan. Terdapat pula kendala lain dimana dalam kebijakan perjanjiannya konsumen harus mengirim pesan terhadap penjual terlebih dahulu apabila menemukan kecacatan pada produk. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu apakah alat bukti elektronik mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dan bagaimana pengaturan perlindungan hukum dalam jual beli e-commerce apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang bersifat kuantitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik dan alat pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, peneliti menggali dan mempelajari bahan-bahan hukum, baik bahan primer, sekunder maupun tersier kemudian disusun secara sistematis. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pada prinsipnya alat bukti elektronik tidak mempunyai nilai kekuatan yang mengikat dan menentukan. Dengan demikian nilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik sama halnya dengan nilai kekuatan pembuktian alat bukti yang lain, dan juga penyelesaian sengketa yang terjadi dalam perjanjian jual-beli secara transaksi e-commerce apabila ada pihak yang dirugikan yaitu pertama dilakukan dengan cara damai. Akan tetapi apabila tidak dapat ditempuh dengan cara damai maka pihak konsumen dapat menuntut pelaku usaha sebagaimana di sebutkan dalam pasal 45 UUPK, juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepastian hukum, Pembuktian, Konsumen, E-commerce ABSTRACT |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 23 Nov 2024 03:17 |
Last Modified: | 23 Nov 2024 03:17 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/26202 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |