EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJARBARU

Dewi, Lintang Retty (2024) EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP PEMBINAAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJARBARU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak Lintang.pdf

Download (255kB)
[img] Text
Pengesahan an. Lintang Retty Dewi.pdf

Download (335kB)
[img] Text
Pernyataan Orisinalitas an. Lintang Rett.pdf

Download (290kB)

Abstract

Lintang Retty Dewi, NPM. 20.08.010336. Tahun 2024. Efektivitas Hukum Terhadap Pembinaan Kemandirian Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I Dr. Afif Khalid, S.HI., S.H., M.H. Pembimbing II Muthia Septarina, S.H., M.H. Kata Kunci: Pembinaan Kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Hukum Terhadap Pembinaan Kemandirian Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru dan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor menghambat dalam pelakasanaan pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis empiris, yang bersifat kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah dari Kepala Subseksi Kegiatan Kerja Bapak Ady Tri Marwoko, dan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan yang ikut serta dalam kegiatan pembinaan kemandirian. Teknik Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian diolah dengan teknik editing, klarisifikasi dan intepretasi data. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru belum efektif namun dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Faktor penghambat yang dihadapi Lapas Kelas IIB Banjarbaru dalam menjalankan program pembinaan kemandirian narapidana yaitu, 1) Keterbatasan anggaran, 2) Daya tampung, 3) Kurangnya jumlah petugas dan tidak memiliki sertifikat keahlian, 4) Kurangnya jumlah pekerja, 5) Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana, 6) Kurangnya promosi terhadap penjualan hasil kerja, dan 7) Motivasi narapidana. Beberapa saran dalam meningkatkan pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru yaitu bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru diharapkan dapat mengajukan tambahan anggaran, melakukan penambahan SDM, melakukan pelatihan kepada petugas dan narapidana, melengkapi fasilitas sarana dan prasarana pembinaan kemandirian narapidana, melakukan promosi dan melakukan meningkatkan sosialisi agar narapidana termotivasi untuk mengikuti pembinaan kemandirian narapidana. Bagi narapidana agar mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian dengan sungguh-sungguh karena perubahan perilaku yang positif hanya dapat dicapai melalui kesadaran diri sendiri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pembinaan Kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Lintang Retty Dewi
Date Deposited: 03 Jan 2025 03:22
Last Modified: 03 Jan 2025 03:22
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27140

Actions (login required)

View Item View Item