TINJAUAN HUKUM KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN NASABAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

HIDAYATULLAH, HIDAYATULLAH (2025) TINJAUAN HUKUM KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN NASABAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Hidayatullah_CovAbsDaf.pdf

Download (238kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (221kB)
[img] Text
pernyataan.pdf

Download (212kB)

Abstract

HIDAYATULLAH. NPM.18810413. 2022.TINJAUAN HUKUM KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN NASABAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Dadin Eka Saputra, S.H., M.Hum. Pembimbing II M. Rosyid Ridho, S.H.I., M.H. Kata Kunci: Keamanan Rahasia Bank, Perlindungan Nasabah, UU Perbankan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Untuk mengetahui perlindungan nasabah bank terhadap keamanan rahasia bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbanka. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal yang sangat penting bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun kepentingan dari bank sendiri, sebab apabila nasabah penyimpan dana tidak mempercayai sebuah bank untuk menyimpan danannya maka ia tidak akan mau menjadi nasabah bank tersebut karena takut terjadi masalah dengan danannya atau ketika nasabah memerlukan dananya bank tidak bisa memberikan dana kepada nasabah tersebut. Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,. Ketentuan rahasia bank di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia yang pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena pada faktanya kedudukan para pihak pelaku usaha dengan konsumen dalam hal ini adalah bank dan nasabah seringkali tidak seimbang. Perjanjian-perjanjian ketika nasabah akan menggunakan jasa bank yang seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak menjadi kesepakatan yang hanya dibuat oleh pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi yaitu pihak bank. Adanya ketentuan rahasia bank ditujukan untuk kepentingan nasabah agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya. Di samping itu, ketentuan rahasia bank itu diperuntukkan juga bagi kepentingan bank, agar dapat dipercaya dan kelangsungan hidupnya terjaga. Untuk itu setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat kepadanya. Pada dasarnya hubungan kepercayaan adalah landasan utama yang mendasari hubungan antara bank dengan masyarakat nasabah bank.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keamanan Rahasia Bank, Perlindungan Nasabah, UU Perbankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: UPT PPJ
Date Deposited: 14 Jan 2025 03:10
Last Modified: 14 Jan 2025 03:10
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27225

Actions (login required)

View Item View Item