RUSMIAH, RUSMIAH (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA DI BAWAH TANGAN TANPA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
miah cover.docx Download (209kB) |
![]() |
Text
Skripsi mian (1)-3.pdf Download (206kB) |
![]() |
Text
Orisinalitas.pdf Download (181kB) |
![]() |
Text
miah cover.pdf Download (255kB) |
Abstract
Perbuatan mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor kepada pihak ketiga tidak boleh dilakukan apabila tanpa persetujuan kreditur terlebih dahulu. Tindakan debitur tersebut dapat dikatakan penggelapan sebagaimana pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun, kemudian pada Pasal 36 Undang- Undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan objek yang menjadi jaminan kepada pihak lain kecuali dengan adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia maka akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Banyaknya konflik yang terjadi di lingkungan tempat tinggal penulis, khususnya di lembaga pembiayaan tentang perjanjian kredit antara kreditur dan debitur yang seringkali terjadi adanya kredit macet atau pengalihan jaminan. Salah satunya ialah kredit kendaraan bermotor yang debitur awal sudah tidak menyanggupi untuk membayar angsuran setiap bulannya, maka dari itu terjadilah pengalihan objek jaminan fidusia di bawah tangan yang dilakukan oleh pihak debitur awal kepada debitur lainnya yang dilakukan secara nyata pada saat penandatanganan perjanjian tersebut. Debitur kedua yang telah menerima peralihan hak dari debitur pertama dan memiliki itikad baik dengan melakukan pembayaran agsuran kepada perusahaan pembiayaan (kreditur). Permasalahan yang ingin dibahas dalam penelitian ini ialah Akibat Hukum Yang Dialami Debitur Apabila Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Kreditur dan Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Melakukan Pengalihkan Jaminan Fidusia di Bawah Tangan, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif dengan metode pendekatannya adalah yuridis normatif yakni menggunakan bahan hukum yang sebelumnya telah diolah oleh orang lain Maka hasil dari pembahasan pertama yaitu, dari munculnya akibat hukum akan adanya sanksi bagi debitur. Debitur dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Jaminan Fidusia yang menyebutkan bahwa “Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari vi penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Dan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun. Kemudian hasil dari pembahasan kedua yakni dengan mengacu pada Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selama penyerahan atau pengalihan objek tersebut sah dimata hukum dan dibenarkan dan tidak mengakibatkan permasalahan bagi para pihak baik debitur maupun kreditur. Dan juga Debitur kedua yang telah menerima peralihan hak dari debitur pertama dan memiliki itikad baik dengan melakukan pembayaran agsuran kepada perusahaan pembiayaan (kreditur). Karena terjadinya permasalahan hukum itu dikarena adanya cidera janji (wanprestasi) dan perbuatan melawan hukum, apabila kedua belah pihak tidak merasa rugi dan dirugikan maka tidak akan terjadi permasalahan hukum tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Jaminan Fidusia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Rusmiah |
Date Deposited: | 14 Jan 2025 02:56 |
Last Modified: | 14 Jan 2025 02:56 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27246 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |