Wibowo, Febry Pramudya (2025) AKIBAT HUKUM PEMBUATAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIKNYA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (101kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Skripsi.pdf Download (163kB) |
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf Download (233kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (173kB) |
Abstract
Setiap perpindahan hak milik atas tanah harus dihadapkan pada PPAT yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Baik perpindahan hak milik atas tanah maupun balik nama sertifikat tanah harus disepakati antara pemilik lama dan pemilik baru. Namun, pemilik sertifikat tidak mengetahui penggantian sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga Tergugat melanggar perjanjian dengan melakukan balik nama sertifikat tanpa memberitahu kepada Penggugat bahwa ini merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, pasal tersebut hanya menyebutkan syarat-syarat yang diperlukan agar suatu tindakan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Permasalahan dalam skripsi ini, 1) Bagaimana Pengaturan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah? 2) Bagaimana Akibat Hukum Pembuatan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya?. Jenis penelitian yang dipakai ialah penelitian yuridis normative.Hasil penelitian ditemukan Prosedur balik nama:Tanda bukti penerimaan permohonan balik nama dari Kantor kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang selanjutnya diserahkan kepada Pembeli. Pencoretan nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat, kemudian diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.Nama pemegang hak yang baru (Pembeli) ditulis pada halaman serta kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dampak terhadap hukum akibat pemalsuan akta otentik yang dicoba oleh seseorang notaris ataupun Pejabat Pembentuk Akta Tanah, didasarkan ialah pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Bagi Peraturan Undang- Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bisa diterapkan sanksi, ialah berbentuk pemecatan jabatan ataupun notaris diberhentikan dari jabatannya oleh Pemerintah ataupun Menteri disebabkan sudah lalai serta melanggar Kode Etik. Sanksi Keperdataan Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tentang harus membayar ubah kerugian kepada para pihak yang dirugikan. bagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 264 Ayat (1) menimpa pemalsuan pesan diperberat, sebaliknya Pasal 266 Ayat (1), pelaku penghadap ataupun Klien yang menyuruh Notaris melaksanakan buat memasukkan penjelasan palsu kedalam akta otentik serta bunyi dari tiap-tiap Ayat (2) antara Pasal 264 serta Pasal 266 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Isinya sama, ialah tentang pembuatan akta dengan kesengajaan mengenakan akta seolah-olah isinya benar. BPN ialah tubuh yang bertanggung jawab terhadap penerbitan sertifikat ganda akibat kesalahan ataupun kelalaian yang dikerjakannya dengan mencabut/ membatalkan salah satu sertifikat yang dinyatakan batal oleh PTUN yang sudah mempunyai kekuatan hukum senantiasa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akibat Hukum, Balik Nama, Hak Milik |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Febry Pramudya Wibowo |
Date Deposited: | 17 Jan 2025 02:39 |
Last Modified: | 17 Jan 2025 02:39 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27282 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |