Nisa, Hidayattun (2025) IMPLIKASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
Abstrak .pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Skripsi.pdf Download (312kB) |
![]() |
Text
Abstrak .pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
Abstrak .pdf Download (9kB) |
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf Download (288kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (411kB) |
Abstract
Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh antar umat yang berbeda agama dapat memohon penetapan pengadilan yang menjadi dasar dapat dicatatakannya perkawinan beda agama di Kantor Catatan Sipil. Hal tersebut telah membuka peluang penetapan perkawinan beda agama yang jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mana bunyi Pasal tersebut secara implisit mengatur bahwa perkawinan beda agama adalah tidak sah dimata agama jika agamanya itu menyatakan bahwa perkawinan tersebut dilarang. Penelitian ini difokuskan pada rumusan masalah, yaitu bagaimana perkawinan beda agama menurut UU No.1 Th. 1974 tentang Perkawinan dan menurut UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan Indonesia dan Bagaimana Implikasi Hukum dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan sumber bahan hukumnya meliputi bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dikumpulkan dengan metode kepustakaan, lalu selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa Perkawinan beda agama menurut UU No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan, untuk menetukan diperbolehkan atau tidaknya suatu perkawinan beda agama adalah diserahkan kembali kepada ketentuan hukum agama masing-masing pihak. Sedangkan Perkawinan beda agama menurut UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melalui Pasal 35 huruf a maka perkawinan beda agama agar dapat diakui dan dicatatakan perkawinannya yaitu dengan cara memohon penetapan pengadilan. Implikasi hukum terhadap status perkawinan beda agama menurut UU Perkawinan adalah tidak sah tetapi menurut UU Adminduk adalah sah. Implikasi terhadap harta benda dalam perkawinan adalah sama seperti perkawinan yang dilakukan dengan sesama agama. Lalu implikasi terhadap status dan kedudukan anak dalam UU Perkawinan adalah tidak sah atau anak luar kawin, sedangkan menurut UU Adminduk selama perkawinan tersebut disahkan oleh penetapan pengadilan dan dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil maka status dan kedudukannya dianggap sah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Implikasi Hukum, Hukum Perkawinan, Beda Agama |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Hidayattun Nisa |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 05:09 |
Last Modified: | 05 Feb 2025 05:09 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27448 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |