ABDURRAHMAN, ABDURRAHMAN (2025) ANALISIS SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TENTANG SANKSI PIDANA ANAK PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
abstrak.pdf Download (236kB) |
![]() |
Text
Pengesahan.pdf Download (278kB) |
![]() |
Text
Pernyataan.pdf Download (218kB) |
Abstract
ABSTRAK ABDURRAHMAN. NPM. 2108010295. 2024. ANALISIS SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TENTANG SANKSI PIDANA ANAK PELAKU PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Faris Ali Sidqi, S.H., M.H. Pembimbing II Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Sanksi Pidana Anak, Pencurian Kendaraan Bermotor Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 1 anak yang sedang menjalin masa pidana berhak, mendapat pengurangan masa pidana, memperoleh pembebasan bersyarat, memperoleh cuti menjelang bebas, memperoleh cuti bersyarat dan memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam terdapat dalam pasal 362 dapat pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling anyak Rp. 900.000 (Sembilan ratus rupiah). Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012, anak yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu pidana dan tindakan. Bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 (empat belas) tahun ke bawah hanya dapat dikenai tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (2)Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, hukuman atau pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang sudah melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor adalah paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yang melakukan pencurian kendaraan bermotor. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merupakan perwujudan dari keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian maka perlindungan terhadap anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak anak yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik fisik, mental dan sosial. Keabsahan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak pelaku pencurian kendaraan bermotor diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam perlindungan terhadap hak-hak anak, mengingat: a. Anak adalah amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. b. Anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus untuk diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sistem Peradilan Pidana Anak, Sanksi Pidana Anak, Pencurian Kendaraan Bermotor |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 31 Jan 2025 03:33 |
Last Modified: | 31 Jan 2025 03:33 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27462 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |