KEDUDUKAN MAHAR DENGAN CARA DICICIL BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

Raudah, Raudah (2025) KEDUDUKAN MAHAR DENGAN CARA DICICIL BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Abstrak.pdf

Download (11kB)
[img] Text
Pengesahan Skripsi.pdf

Download (240kB)
[img] Text
Pernyataan Keaslian Skripsi.pdf

Download (225kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (228kB)

Abstract

Pembayaran mahar merupakan latihan bagi calon suami untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga pelindung bagi calon istri di masa yang akan datang, sebelum keluarga itu benar-benar berdiri, disamping itu juga pemberian tersebut merupakan latihan bagi istri untuk menjalankan fungsinya sebagai seorang istri mengandung, melahirkan, menyusui serta memelihara buah hatinya dimasa yang akan datang dan istri menyadari bahwa dia hidup dibawah naungan sang suami. Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1)ketentuan mahar menurut hukum perkawinan di Indonesia. 2) Akibat hukum dari hutang mahar yang tidak dibayarkan oleh suami dalam perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan, bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum.Oleh karena itu, bahan yang digunakan adalah bahan sekunder yang didapatkan melalui studi dokumen. Hasil dalam penelitian ini adalah : 1) Ketentuan mahar menurut hukum perkawinan di indonesia dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terpenuhi syarat sah dan rukun perkawinan dengan adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab Kabul, maka perkawinan tersebut sah secara hukum Negara maupun agama. Dan untuk pemberian mahar dalam Undang-Undang Perkawinan tidak termasuk rukun dan syarat perkawinan melainkan dalam KHI sendiri pemberian mahar atas dasar kesepakatan calon mempelai dengan asas kesederhanaan dan tidak memberatkan pihak calon mempelai laki-laki dalam melangsungkan perkawinan. 2) Akibat hukum dari hutang mahar yang tidak dibayarkan oleh suami dalam perkawinan menurut hukum Islam mahar boleh dihutang atau ditangguhkan jika mempelai perempuan ridho atas pertangguhan mahar tersebut. Mahar ditangguhkan atau dicicil penyerahannya menjadi hutang calon mempelai laki-laki terhadap calon mempelai perempuan.. Mahar yang dihutang ketika akad pernikahan diucapkan sudah sah lebih baik mahar tersebut dilunasi sebelum menggauli istri. Karena pendapat imam malik tentang pembayaran mahar perlu diketahui masa tenggang waktu terbatas dan jelas.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Mahar, di cicil, Hukum Perkawinan di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Raudah
Date Deposited: 05 Feb 2025 05:05
Last Modified: 05 Feb 2025 05:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27475

Actions (login required)

View Item View Item