BADRUL, MUHAMMAD HELMI (2025) IMPLIKASI SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK-HAK NASABAH KORBAN KEJAHATAN PENGGELAPAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (120kB) |
![]() |
Text
PENGESAHAN.pdf Download (167kB) |
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (220kB) |
Abstract
ABSTRAK MUHAMMAD HELMI BADRUL. NPM. 2008010470 2024. IMPLIKASI SISTEM PERADILAN PIDANA TENTANG PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK-HAK NASABAH KORBAN KEJAHATAN PENGGELAPAN. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Muhammad Arief, S.H., M.H. Kata Kunci: Implikasi Sistem Peradilan Pidana, Pengaturan Perlindungan Hak-Hak Nasabah, Korban Kejahatan Penggelapan Hasil penelitian menunjukan Kejahatan perbankan (fraud banking) merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut dengan UU Perbankan) Pasal 51 menyebutkan bahwa kejahatan perbankan adalah tindak pidana yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A, yang meliputi tiga belas macam tindak pidana. Ketiga belas macam tindak pidana perbankan tersebut selanjutnya diringkas menjadi empat jenis kejahatan yaitu: (a) Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan; (b) Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank; (c) Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan; dan (d) Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank. Adapun keabsahan sistem peradilan pidana terhadap kedudukan sanksi pidana pelaku penggelapan dana nasabah berdasarkan pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Implikasi pengaturan perlindungan hak-hak nasabah korban kejahatan penggelapan dapat dilakukan dengan mencegah atau menanggulangi keadaan yang tidak diharapkan nantinya oleh nasabah melalui peraturan perundang-undangan, perlindungan ini dikenal dengan perlindungan preventif. Implikasi sistem peradilan pidana tentang pengaturan perlindungan hak-hak nasabah korban kejahatan penggelapan secara umum dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas layanan perbankan digital jika dilihat berdasarkan UU Perbankan. Implikasi sistem peradilan pidana tentang pengaturan perlindungan hak-hak nasabah korban kejahatan penggelapan juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Bank bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU Perlindungan Konsumen, dalam penyelenggaraan perlindungan nasabah pengguna layanan perbankan digital, bank bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Implikasi Sistem Peradilan Pidana, Pengaturan Perlindungan Hak-Hak Nasabah, Korban Kejahatan Penggelapan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 04 Feb 2025 02:56 |
Last Modified: | 04 Feb 2025 02:56 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27545 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |