RIZKY, DESY NURALIZA (2025) KAJIAN PENGATURAN HAK-HAK NASABAH TENTANG KEABSAHAN JAMINAN KERAHASIAAN BANK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
![]() |
Text
abstrak.pdf Download (234kB) |
![]() |
Text
PENGESAHAN.pdf Download (107kB) |
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (98kB) |
Abstract
ABSTRAK DESY NURALIZA RIZKY. NPM. 2008010469. 2024. KAJIAN PENGATURAN HAK-HAK NASABAH TENTANG KEABSAHAN JAMINAN KERAHASIAAN BANK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Pembimbing I Fathan Ansori, S.H., M.H. Pembimbing II Muhammad Arief, S.H., M.H. Kata Kunci: Kajian Pengaturan Hak-Hak Nasabah, Keabsahan Jaminan Kerahasiaan Bank, Perlindungan Hukum Hasil penelitian menunjukan Adapun kajian hukum terhadap pengaturan kerahasiaan bank ditinjau dari sistem hukum perbankan di indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia yang pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mempertegas dan mempersempit pengertian rahasia bank dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang wajib dirahasiakan pihak bank, ketentuan Pasal 1 angka 16 tersebut tidak khusus menunjukan rahasia bank kepada nasabah deposan saja. Dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyebutkan bahwa,“ bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A”. Perlindungan hukum nasabah selaku konsumen di bidang perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena pada faktanya kedudukan para pihak pelaku usaha dengan konsumen dalam hal ini adalah bank dan nasabah haruslah seimbang. Perlindungan hukum terhadap nasabah adalah memberikan pengayoman kepada hak-hak nasabah yang dirugikan dan perlindungan tersebut diberikan kepada nasabah agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum yang diberikan setelah adanya sengketa dengan diberikan sanksi hukum apabila ada seseorang yang menyalahgunakan data nasabah dari pihak yang tidak berkepentingan. Pengaturan hak-hak nasabah tentang keabsahan jaminan kerahasiaan bank dalam perspektif perlindungan hukum diberikan secara tidak langsung diberikan oleh Lembaga Perbankan terhadap kepentingan nasabah penyimpan dana adalah suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala resiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank dan diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kajian Pengaturan Hak-Hak Nasabah, Keabsahan Jaminan Kerahasiaan Bank, Perlindungan Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | UPT PPJ |
Date Deposited: | 06 Feb 2025 02:02 |
Last Modified: | 06 Feb 2025 02:02 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/27606 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |