Ari, Ari (2021) KEKUATAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas islam Kalimantan MAB.
Text
ARTIKEL ARI.pdf Download (348kB) |
Abstract
Ari. NPM. 16.81.0055. Kekuatan Hukum Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan. Pembimbing I: Dr. Afif Khalid, S.H.I.,S.H., M.H. Pembimbing II: Hanafi, SH., M.H Kata kunci: Hukum, Perkawinan, Di bawah Umur Pernikahan dibawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur didalam undang-undang. Usia untuk melakukan perkawinan menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun. Batas usia perkawinan karena dengan usia yang terlalu muda ketika seseorang melakukan suatu perkawinan dapat mempengaruhi dalam menjalankan rumah tangganya. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana kedudukan perkawinan dibawah umur dalam perspektif undang-undang nomor 16 tahun 2019, Apa akibat hukum terhadap status kawin dibawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Teknik Pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian diolah dengan teknik editing, klarisifikasi dan intepretasi data. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif secara induktif. Dari penelitian ini diperoleh perkawinan bukan hanya merupakan sesuatu yang mengarah kepada hubungan ikatan batin antara seorang suami dan isteri karena perkawinan itu sudah dianggap sebagai sesuatu yang dapat diraih ataupun yang dapat dilaksanakan dengan mudah tanpa tujuan semula. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perkawinan, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagaimana pada batas usia perkawinan yang diatur sebelumnya, bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki usia 19 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun antara usia laki-laki maupun perempuan, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 7 ayat (1) yang menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun Ari. NPM. 16.81.0055. The Power of Law Against Underage Marriages in the Perspective of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage. Thesis. Faculty of Law, Kalimantan Islamic University. Advisor I: Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H. Advisor II: Hanafi, SH., M.H Keywords: Law, Marriage, Underage Underage marriage is a marriage between a man and a woman whose age has not reached the age limit for marriage, where the age limit for marriage has been regulated in the law. The age for marriage according to law number 16 of 2019 article 7 paragraph (1), marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 (nineteen) years. The age limit of marriage is because at an age that is too young when someone is married, it can affect the running of the household. This research is focused on two problem formulations, namely what is the position of underage marriage in the perspective of law number 16 of 2019, what is the legal effect on the status of underage marriages. This research is a normative research. Data collection techniques use primary legal materials and secondary legal materials, which are then processed by editing techniques, classification and interpretation of data. The data obtained in this study were analyzed by using the qualitative descriptive method inductively. From this research, it is found that marriage is not only something that leads to an inner bonding relationship between a husband and wife because marriage is considered something that can be achieved or that can be carried out easily without its original purpose. Therefore, the government issued a regulation on marriage, namely Law Number 16 of 2019, as in the previously regulated marriage age limit, for women 16 years and men aged 19 years, it has been changed to 19 between the ages of men. as well as women, this is in accordance with the provisions of Article 7 paragraph (1) which states that marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 (nineteen) years
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum, Perkawinan, Di bawah Umur |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Ari |
Date Deposited: | 23 Jun 2021 03:19 |
Last Modified: | 23 Jun 2021 03:19 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5258 |
Actions (login required)
View Item |