TINJAUAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DI INDONESIA

ASTUTI, TRIA MEINDAR (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell tria MEINDAR A.pdf

Download (530kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi tenaga kerja outsourcing dalam kajian hukum positif di Indonesia, dan mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Peneltian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif; suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan. Metode penelitian hukum normatif, dilakukan untuk menggali asas asas, norma, teori dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian melalui inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Outsourcing secara langsung tidak ditemukan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini secara eksplisit tidak memuat istilah outsourcing, namun dalam prakteknya ada, yakni pemberian pekerjaan dalam 2 (dua) bentuk: pemborongan pekerjaan dan penyediaan pekerja atau buruh. Pasal 64 Undang-undang ini lebih merupakan pilihan bebas, maka pemanfaat outsourcing bukan sesuatu yang wajib melainkan terserah pada perhitungan untung-rugi pengusaha. Titik-berat yang pertama terletak pada produk kebendaan, sedangkan yang kedua, orang-perorangan yang jasanya dibutuhkan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain ini dibuat untuk memenuhi perintah Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Permenakertrans ini tidak merinci secara tegas jenis badan hukum apa saja yang diizinkan dalam usaha ini. Agar dapat melayani penyediaan jasa pekerja atau buruh, maka perusahaan dimaksud harus memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh. Adapun perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing yang diberikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya mencakup 2 (dua) hal yaitu masa sebelum bekerja dan masa selama bekerja.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Hukum, Tenaga Lerja, Outsourcing
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tria Meindar Astuti
Date Deposited: 16 Jun 2021 02:39
Last Modified: 16 Jun 2021 02:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5728

Actions (login required)

View Item View Item