KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PROFESI YANG TERHORMAT (OFFICIUM NOBILLE) DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

ASRUDDIN, ASRUDDIN (2021) KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PROFESI YANG TERHORMAT (OFFICIUM NOBILLE) DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEllllL ASRUDDIN.pdf

Download (317kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan hukum advokat dalam system peradilan pidana serta mengetahui kewenangan advokat dalam sistem hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation). Dari aspek perangkat struktur, kedudukan advokat dalam proses peradilan pidana masih belum mendapatkan tempat yang memadai. Hal mana kelembagaan penegak hukum adalah lingkungan jabatan atau pejabat penegak hukum. Dalam makna sehari-hari, yang diartikan lembaga-lembaga penegak hukum hanya terdiri dari kepolisian (polisi), kejaksaan (penuntut umum), pengadilan (hakim), dan Lembaga Pemasyarakatan. Kedudukan hukum Advokat adalah sebagai Lembaga Penegak Hukum di Luar Pemerintahan. Dapat dipahami bahwa seorang Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Advokat tersebut, dapat diketahui bahwa advokat telah dijamin keberadaanya oleh hukum dan statusnya sebagai penegak hukum. Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Wewenang sangat erat kaitannya dengan hak dan kewajiban yang dimiliki suatu jabatan atau suatu instansi tertentu, tugas dan wewenang kerap kali dijadikan dalam satu frasa, yang menggambarkan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek penegakan hukum di Indonesia, seringkali para penegak hukum sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan main yang ada secara formal. Seorang advokat memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Kewenangan advokat timbul setelah advokat mendapatkan kuasa dan klien, menjadi kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum, jika seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat, advokat tersebut telah berwenang menangani kasus klien tersebut, artinya seorang advokat berhak meminta informasi mengenai kasus yang dialami klien tersebut kepada pihak-pihak terkait. Dalam menjalankan kuasanya advokat berwenang mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Advokat, Sistem Peradilan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Asruddin
Date Deposited: 28 Jun 2021 03:21
Last Modified: 28 Jun 2021 03:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5945

Actions (login required)

View Item View Item