TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Arista, Mila (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_MilaArista.pdf

Download (747kB)

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kedudukan KPK dalam sistem hukum di Indonesia dan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dilakukan untuk menggali asas asas, norma, teori dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian melalui inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Pembentukan KPK didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagai salah satu struktur hukum yang luar biasa di era transisi yang sampai saat ini masih eksis. Lembaga ini penting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. KPK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang�undang di era transisi akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga konvensional seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dikatakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pembentukan KPK merupakan amanat dari Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 dengan UU No 30 Tahun 2002. Kewenangan KPK dalam bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam UU No 30 Tahun 2002 adalah: 1). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (Pasal 6 huruf c UU KPK); 2). Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: a). Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau; c). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); d). Ketiga syarat tersebut merupakan syarat yang bersifat alternatif, bukan limitatif ataupun kumulatif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Hukum, Keberadaan KPK, Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mila Arista
Date Deposited: 28 Jun 2021 03:43
Last Modified: 28 Jun 2021 03:43
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5956

Actions (login required)

View Item View Item