PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN UMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Mandalia, Pety Sikka (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN UMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelpety.pdf

Download (688kB)

Abstract

Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, karena itu lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, nyaman, cepat, lancar dan berbiaya murah dan ini perlunya adanya perlindungan hukum terhadap penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian penumpang pengguna angkutan umum ditinjau dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 serta sebagai bentuk perlindungan. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengklasifikasi tanggung jawab terhadap penumpang: 1). Tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang dalam keadaan tidak adanya kecelakaan lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 188, 189, 191 dan 192. Terhadap perusahaan angkutan umum wajib untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan berdasarkan Pasal 188. Pasal ini menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Walaupun dalam pasal tersebut mengandung unsur “lalai”, dan termasuk dalam kesalahan. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang sesuai dengan Pasal 192 ayat 1. Perlindungan hukum bagi penumpang adalah suatu masalah yang besar dengan persaingan global yang terus berkembang sehingga perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan global. salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan umum seperti yang dijelaskan UU No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 192 ayat (1), yaitu bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, seperti Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah, Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan umum, yaitu dengan memberikan pelayanan yang aman, nyaman, cepat dan murah. Sebagai suatu keperluan yang penting dalam kehidupan sehari-hari angkutan umum harus tersedia dengan baik. Dalam pasal 138 ayat 2 bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Penumpang Angkutan Umum, UU No 22 Tahun 2009
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pety Sikka Mandalia
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:36
Last Modified: 07 Jul 2021 02:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6091

Actions (login required)

View Item View Item