SETIAWAN, DONY (2021) PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam kalimantan MAB.
![]() |
Text
artikel dony setiawan.pdf Download (217kB) |
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali berbagai hal yang memicu pelanggaran hukum sebagai akibat dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang mendesak. Dengan terjadinya suatu tindak pidana, sasaran perhatian orang seringkali terfokus kepada pelaku atau tersangka. Tetapi dalam perundang-undangan masih kurang terlihat perhatian terhadap perlindungan terhadap Tersangka, sebaliknya banyak orang yang lebih memberi perhatian terhadap perlindungan korban. Dalam penulisan ini, penulis mempergunakan dan melakukan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengacu kepada buku-buku maupun literature yang ada. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan terhadap tersangka menurut HAM serta bagaimana perlindungan terhadap HAM tersangka pada saat proses penyidikan. Pertama, Kedudukan Hukum Tersangka Dalam Proses Penyidikan Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian penyidikan baru dapat dilaksanakan oleh penyidik apabila telah terjadi suatu tindak pidana menurut yang diatur dalam KUHAP. Untuk dapat menentukan suatu peristiwa yang terjadi sebagai tindak pidana, penyidik mengidentifikasi suatu peristiwa berdasarkan pada pengetahuan hukum pidana. Kedua, Perlindungan Terhadap Tersangka Menurut HAM. Jaminan HAM tersangka dilindungi dalam konstitusi dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak yang harus dilindungi pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap diri pribadi manusia atau tersangka yang menjalani proses pemeriksaan perkara pidana, antara lain : Hak Perlindungan, Hak Rasa Aman, Hak Bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan Sewenang-wenang dan Hak tidak di Siksa. Kedua, Konsep perlindungan terhadap tersangka menunjukan bahwa Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut sistem akusatur. Dilihat dari bentuknya, pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sering terjadi yaitu pada proses Penyelidikan dan Penyidikan berupa pelanggaran Administratif dan Prosedural yang biasanya terjadi dalam bentuk kasus yang relatif ringan hingga kasus yang berat. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa, hak-hak yang harus diterima oleh tersangka dalam menjalani serangkaian pemeriksaan perkara pidana seperti Hak Perlindungan, Hak rasa aman, Hak bebas dari Penyiksaan, Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang, maupun Hak untuk tidak disiksa.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyidikan, Hak Asasi Manusia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dony Setiawan |
Date Deposited: | 07 Sep 2021 03:13 |
Last Modified: | 07 Sep 2021 03:13 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7305 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |