PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Rapianor, Ahmad (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG.pdf

Download (220kB)

Abstract

Lembaga keuangan non-bank seperti Financial Technology atau biasa disingkat Fintech kini menjadi salah satu inovasi dalam proses penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dengan lebih mudah dan praktis. Salah satu pelayanan atau produk dari fintech ini adalah Peer to Peer Lending, di mana peminjam dan pemberi pinjaman dapat secara langsung melakukan transaksi. Namun, ada kekhawatiran dalam perlindungan data konsumen atau pengguna fintech, karena perlindungan hukum bagi para pemakai fintech di Indonesia belum maksimal dan memenuhi standar keamanan. Hal tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk menetapkan regulasi dalam menjamin dan melindungi data pengguna fintech. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perkembangan fintech dan mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan studi dokumen, untuk analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif analitis. Kesimpulan dalam penelitian ini, yaitu pengaturan hukum yang mengatur Fintech yaitu pada Peraturan Bank Indonesia, yaitu Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Fintech. Kemudian juga tertera pada Peraturan OJK, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK No.13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Lalu pada aspek perlindungan konsumen juga ada aturan di antaranya Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Kemudian dalam POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Non-bank financial institutions such as Financial Technology or commonly abbreviated as Fintech are now one of the innovations in the process of collecting and distributing public funds more easily and practically. One of the services or products from this fintech is Peer to Peer Lending, where borrowers and lenders can make transactions directly. However, there are concerns regarding the protection of consumer data or fintech users, because legal protection for fintech users in Indonesia has not been maximized and meets security standards. This encourages the Indonesian government to establish regulations to guarantee and protect fintech user data. The formulation of the problem from this research is to find out how the legal arrangements regarding the development of fintech and to know the legal protection for consumers who use peer to peer lending in Indonesia. The research method used is juridical-normative with a statutory approach. Data sources are primary data, secondary data, and tertiary data. The technique of collecting and processing legal materials uses literature studies and document studies, for analysis of legal materials using descriptive analytical methods. The conclusion in this study, namely the legal regulation that regulates Fintech, namely the Bank Indonesia Regulation, namely Article 3 paragraph (1) Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 19/12/PBI/2017 concerning Fintech Implementation. Then it is also stated in OJK Regulations, namely Financial Services Authority Regulation (POJK) No.77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services and POJK No.13/POJK.02/2018 concerning Digital Financial Innovation in the Services Sector Finance. Then on the aspect of consumer protection there are also regulations including the Minister of Communication and Information Regulation No. 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems. Then in POJK No.13/POJK.02/2018 concerning Digital Financial Innovation in the Financial Services Sector.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Financial Technology, Peer to Peer Lending Legal Protection, Financial Technology, Peer to Peer Lending
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ahmad Rapianor
Date Deposited: 27 Sep 2021 01:00
Last Modified: 27 Sep 2021 01:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7354

Actions (login required)

View Item View Item