TINJAUAN YURIDIS PASAL 37 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Mujahan, Mujahan (2021) TINJAUAN YURIDIS PASAL 37 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL MUJAHAN.pdf

Download (265kB)

Abstract

Dalam perkawinan jika terjadinya perceraian atau perpisahaan dan saperceraian tersebut belum diputus oleh pengadilan maka dalam pembagian harta gono-gini diatur dalam pasal 37 Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing” dalam pasal tersebut dijelaskan hukum menurunya masing-masing ialah menurut hukum adat, hukum agama, dan hukum lain-lainnya maka ini menjadi polemik jika seseorang yang berwarganegara Indonesia (WNI), mempunyai suku atau adat , dan Bergama islam atau beragama lain dalam melakuakan pembagian harta setelah terjadi peceraian dan belum diputus oleh pengadlian maka ada 3 (tiga) hukum yang dapat mengatur pebuatan hukum tersebut yaitu hukum nasional, hukum islam, dan hukum adat. Hal ini menjadi bentuk kekaburan hukum (vague of norm) dalam penggunaan hukum mana yang akan digunakan dalam penyelesaian permasalahan pembagian harta gono-gini seteleh melakukannya perceraian karena pengaturan harta benda perkawinan dan pembagian harta bersama setelah peceraian menurut hukum agama, hukum adat, hukum nasional, dan hukum lain-lainnya memiliki pengaturan yang berbeda. Sehingga isi pasal yang mengatur pembagian harta bersama Undang-Undang perkawinan tidak memberikan kepastian hukum terkait pengertian pengaturan pembagian harta bersama menurut hukumnya masing-masing. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji dan menganalisis bahan hukum sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur kehidupan masyarakat, tehnik dalam mengumpulan bahan hukum yang digunakan untuk penelitian ini ialah bahan hukum sekunder yang bersifat kualitatif, dan selanjutnya untuk mengalisis bahan hukum yang akan dipakai untuk penelitian ini ialah metode kualitatif normatif karena dalam penelitian ini tidak memakai konsep-konsep yang dihitung/dinyatakan dengan angka atau rumusan statistik. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwasanya pengaturan penyelesaian dalam sengketa harta gono-gini setelah perceraian memang tidak memiliki ketegasa dalam pembagian tetapi hal tersebut bisa di tegaskan apabila ada perjanjian dalam perikatan perkawinan dan perjanjian perkawinan bisa dilakukan sebelum, saat, sesudah perkawinan. In marriage after the divorce and has not been decided in this trial is regulated in Article 37 of Law Number 1 of 1974 which states that "if the marriage is dissolved due to divorce, the joint property is regulated according to their respective laws" in article 37 number 1 of 1974. According to customary law, religious law, and other laws, this becomes a polemic if someone who is an Indonesian citizen (WNI), has an ethnicity or custom, and is a Muslim or other religion in the distribution of assets after a divorce has occurred and has not been decided by a court then there is 3 (three) laws that can regulate legal action, namely national law, Islamic law, and customary law. This is a form of legal ambiguity (vague of norm) in the use of which law will be used in resolving the problem of the distribution of joint property after the divorce due to the arrangement of marital property and the distribution of joint property after divorce according to religious law, customary law, national law, and national law. others have different settings. So that the contents of Article 37 of the Marriage Law do not provide legal certainty regarding the meaning of the arrangement for the distribution of joint property according to their respective laws. In this study, the author uses a normative juridical approach, by analyzing secondly data in the form of secondary legal materials as a set of positive rules or norms in the legal system that regulates people's lives. secondly law that is qualitative in nature, and further analysis of the legal material used in this research is a normative qualitative method because this research does not use concepts that are measured/expressed with numbers or statistical formulas. From this study, it was found that the arrangement for the distribution of joint property after divorce does not have firmness in the distribution but it can be emphasized if there is an agreement in the marriage agreement and the marriage agreement can be made before, during, after marriage.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: perkawinan, perceraian, pembagian harta bersama marriage, divorce, division of joint property
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mujahan
Date Deposited: 05 Oct 2021 03:24
Last Modified: 05 Oct 2021 03:24
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8170

Actions (login required)

View Item View Item