ADITYAWARMAN, ADITYAWARMAN (2021) ANALISIS YURIDIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
artikelLLL adityawarman.pdf Download (145kB) |
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan harus dihapus. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan pandangan hukum Islam terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Tipe penelitian adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya diskriptif analitis, sumber data: data sekunder dan data primer. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bahwa kekerasan dalam rumah tangga termasuk ke dalam ketegori kekerasan fisik sebabagaimana yang telah diatur dalam pasal 5 dan 6 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan fisik disini dapat berupa kekerasan fisik berat maupun ringan . Jadi suami yang melakukan pemukulan terhadap istri dapat dituntut secara pidana dengan delik aduan dan sanksi bagi pelaku tersebut diatur dalam pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tindakan terhadap pelaku, yaitu pemidanaan dengan memberikan sanksi hukum yang berupa pidana penjara, pidana denda atau pidana tambahan yaitu pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dan korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku dan menetapkan pelaku untuk mengikuti program konseling memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal anak korban KDRT. Karena masalah KDRT bukanlah masalah pribadi, atau masalah polisi tetapi merupakan masalah kekerasan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Kedua, Dalam Hukum Islam masalah pemukulan suami terhadap istri ini lebih dikaitkan dengan masalah nusyuz. Berkaitan dengan nusyuz ini suami diperbolehkan memukul istri setelah melakukan upaya sebelum nya yaitu menesehati istri dan pisah ranjang. Pembolehan memukul ini harus dengan adanya batasan-batasan dan syarat yang telah disepakati oleh ulama fikih. Karena tujuan dari pemukulan adalah untuk mendidik istri bukan untuk menyakiti atau melukai. Pemukulan tidak boleh yang menimbulkan darah dan mematahkan tulang, pukulan tidak boleh mengenai wajah sehingga tidak dianggap sebagai tindak kekerasan kerena tujuan dari pemukulan ini bukanlah untuk menyakiti, melainkan untuk mendidik istri. Apabila suami memukul istri sampai melewati batas maka bisa dianggap sebagai tindak jinayah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kekerasan, Rumah Tangga |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Adityawarman |
Date Deposited: | 19 Oct 2021 03:11 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 03:11 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8416 |
Actions (login required)
View Item |