ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE

Wihartanto, Wihartanto (2021) ANALISIS YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Wihartanto.pdf

Download (831kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap prositusi online ditinjau dari hukum positif Indonesia untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku prostitusi online ditinjau dari hukum positif Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan. Prostitusi online merupakan kegiatan prostitusi atau suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek untuk di perdagangkan melalui media elektronik atau online, media yang di gunakan seperti, Whatsapp, dan aplikasi-aplikasi lainnya. prostitusi online yang diatur pada UU ITE tersebut adalah situs-situs yang menampilkan atau menyediakan muatanmuatan melanggar kesusilaan yang tujuannya tiada lain hanyalah untuk menghasilkan uang dengan cara menampilkan gambar gadis-gadis pekerja seks komersial, tanpa tujuan lainnya seperti untuk keperluan pendidikan, terapi pengobatan, dan lain sebagainya. Ketentuan mengenai sanksi dalam UU ITE ini termuat, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) tentang Ketentuan Pidana. Dari semua pasal dari UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak ada menyebutkan kata prostitusi di dalamnya. Hanya pada Pasal 27 yang menyebutkan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang, menyebut kata kesusilaan yang menyangkut untuk hal-hal yang mengandung pornografi. Beda halnya kesusilaan dengan prostitusi online. UU ini tidak menjelaskan terhadap sanksi pidana buat para pengguna layanan prostitusi online. Dan pelaku pengguna layanan prostitusi online tidak dapat dijerat, jadi bisa dikatakan UU ini tidak tepat digunakan untuk menanggulangi permasalahan prostitusi online. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak dapat menjerat pengguna jasa prostitusi online, UU ini hanya membatasi pihak-pihak yang dapat dikenakan adalah sanksi bagi pelaku penyedia layanan terdapat dalam Pasal 30, sanksi bagi mendanai atau memfasilitasi pada Pasal 33, sanksi bagi pekerja seks komersial pada Pasal 34, serta sanksi bagi mucikari pada Pasal 35. This study aims to determine the legal provisions against online prostitution in terms of Indonesian positive law to determine the form of criminal sanctions against online prostitution in terms of Indonesian positive law. The type of research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on literature study, which means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results showed. Online prostitution is an activity of prostitution or an activity that makes a person an object to be traded through electronic or online media, the media used such as Whatsapp, and other applications. Online prostitution regulated in the ITE Law are sites that display or provide content that violates decency whose purpose is nothing but to make money by displaying images of commercial sex worker girls, without any other purpose such as for educational purposes, medical therapy. , and so forth. The provisions regarding sanctions in the ITE Law are contained in Article 45 paragraph (1) concerning Criminal Provisions. Of all the articles of Law no. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions does not mention the word prostitution in it. Only in Article 27 which mentions prohibited acts, mentions the word decency which is related to things that contain pornography. The difference between decency and online prostitution. This law does not explain criminal sanctions for users of online prostitution services. And perpetrators of users of online prostitution services cannot be snared, so it can be said that this law is not appropriate to be used to overcome the problem of online prostitution. UU no. 44 of 2008 concerning Pornography cannot ensnare users of online prostitution services, this law only limits the parties that can be imposed, namely sanctions for service providers are contained in Article 30, sanctions for funding or facilitating in Article 33, sanctions for commercial sex workers in Article 34, as well as sanctions for pimps in Article 35.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Prostitusi, Online Crime, Prostitution, Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wihartanto
Date Deposited: 08 Nov 2021 00:59
Last Modified: 08 Nov 2021 00:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8807

Actions (login required)

View Item View Item