ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KARTU KREDIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Wardhana, Fiqri (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK KARTU KREDIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
FIQRI WARDHANA_CovAbsDaf.pdf

Download (583kB)
[img] Text
FIQRI WARDHANA_Orisinalitas.pdf

Download (210kB)
[img] Text
FIQRI WARDHANA_Pengesahan.pdf

Download (217kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit berdasarkan hukum perbankan di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik kartu kredit korban penyalahgunaan kartu kredit berdasarkan hukum perbankan di Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kemajuan teknologi telah menjadikan pola-pola kejahatan berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya. Demikian pula dalam era teknologi informasi, muncul berbagai kejahatan di bidang teknologi informasi yang populer dengan istilah cybercrime. Salah satu kejahatan yang berkaitan dengan cybercrime adalah kejahatan kartu kredit, dimana penegakan hukumnya masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut terkait dengan berbagai aspek yang mempengaruhi penegakan hukum, diantaranya adalah masalah regulasi di bidang teknologi informasi. Aspek lainnya adalah kemampuan aparat penegak hukum, kesadaran hukum masyarakat dan prasarana-prasarana yang mendukung penegakan hukum di bidang teknologi informasi. Adapun pengaturan hukum penyalahgunaan katu kredit diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 378 KUHP) serta Undang- Undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Penyalahgunaan kartu kredit yang dilakukan oleh orang lain atau oleh pihak ketiga sangat merugikan pemegang kartu kredit sebagai nasabah bank. Di dalam ruang lingkup perlindungan hukum terhadap pemegang kartu kredit, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mencegah pelanggaran hukum terhadap pemegang kartu kredit, maupun sebagai instrumen hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul akibat penggunaan kartu kredit. Adapun perlindungan hukum terjadap korban enyalahguaan kartu kredit diatur dalam Pasal 19 UU No 9 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen bersisi tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini adalah pihak bank. Sebagai pelaku usaha bank menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsi jasa dari bank tersebut dan Pasal 23 UU No 9 tahun 1999 berisi tentang tuntutan ganti rugi terhadap pihak bank. Ini berarti peraturan perundang-undangan telah mengatur hal tersebut. Namun di dalam kenyataannya perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit belum dapat berjalan dengan semestinya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pemilik Kartu Kredit, Hukum Perbankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Fiqri Wardhana
Date Deposited: 03 May 2023 05:39
Last Modified: 03 May 2023 05:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/16226

Actions (login required)

View Item View Item