ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014

HOTAGAOL, WILLY CHARLES PANDAPOTAN (2022) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2014. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell willy charles P H.pdf

Download (303kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku bullying terhadap anak dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban bullying berdasarkan Undan-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindakan kekerasan, termasuk didalamnya bullying dapat di kategorikan sebagai tindak pidana. Bullying yang secara langsung contohnya penyerangan fisik/kekerasan, bullying tidak secara langsung contohnya pengucilan sosial. Penyerangan fisik merupakan kekerasan/penganiayaan dimana penganiayaan dalam KUHP terdapat dalam pasal 351 ayat 1, yang dirumuskan sebagai berikut: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Unsur-unsur mengenai tindak pidana bullying terdapat dalam pasal 80(1) UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Perlindungan terpenting ialah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, salah satunya tidank pidana bullyng dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59, dikatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Salah satunya, anak dari korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Hal ini berpacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia Pasal 66 menentukan, setiap anak berhak bebas dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi,

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Anak, Bullying, UU No 35 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Willy Charles Pandapotan Hutagaol
Date Deposited: 24 Mar 2022 02:19
Last Modified: 24 Mar 2022 02:19
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10317

Actions (login required)

View Item View Item