PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM KAJIAN HAK ASASI MANUSIA

Hutajulu, Heppy (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM KAJIAN HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_hEPPYhUTAJULU.pdf

Download (432kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana terorisme di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme dalam kajian hak asasi manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai wujud perlindungan kepada warga negara merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Negara Indonesia adalah negara hukum, karena itu Pemerintah Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera serta ikut aktif memelihara perdamaian dunia. Adapun pengaturan hukum tentang tindak pidana terorisme yairu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor Ttahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana terorisme. Substansi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme banyak menampilkan hal yang baru, karena sebagai produk darurat maka terdapat penyimpangan asas-asas dalam hukum pidana dan hal ini mempersempit ruang atas penghargaan hak asasi manusia khususnya hak tersangka dalam sistem hukum Indonesia. Tindak pidana terorisme juga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada harta benda, Sementara itu, secara sosiologis, tindak kejahatan terorisme merusak nilai spiritual dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Berdasrkan pasal 1 ayat 3 negara menjamin setiap measyarakat mendapatkan perlindungan hukum. Maka dari itu sesuai pasal 43 Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 Jo Undang-Undang nomer 5 tahun 2018 tentangpemberantasan tindak pidana terorisme terorisme bahwa korban tindak terorisme berhak mendapatkan hak kompensasi dari negara atas tindakan terorisme yang terjadi. Kompensasi adalah suatu bentuk ganti rugi berupa barang atau jasa menunjukan situasi terselesainya suatu piutang dengan memberikan barang yang seharga. Sedangkan kompensasi secara umum yang berarti segala sesuatu yang diterima dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada seseorang yang umumnya merupakan objek yang dikecualikan dari pajak pendapatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana Terorisme, HAM
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Heppy Hutajulu
Date Deposited: 25 Mar 2022 02:26
Last Modified: 25 Mar 2022 02:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10357

Actions (login required)

View Item View Item