ANALISIS HUKUM TENTANG KESALAHAN SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Basir, Syaifuddin (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG KESALAHAN SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_SyaifuddinBasir.pdf

Download (427kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan kesalahan dalam tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui penentuan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan Kesalahan dalam melakukan tindak pidana narkotika berupa kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan sebagai sesuatu yang diinginkan dan diketahui, sedangkan kelalaian dikatakan sebagai tidak hati-hati atau sembrono. Berdasarkan asas kesalahan di atas untuk dapat dipidananya seseorang haruslah terdapat padanya kesengajaan atau kelalaian pada saat dia melakukan suatu tindak pidana. Seseorang yang telah menjadi penyalahguna maupun pecandu narkotika dapat mengikuti rehabilitasi medis dan atau juga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU No. 35 Tahun 2009. Penjatuhan hukuman yang diberikan terhadap kesalahan pelaku dalam tindak pidana narkotika berbeda-beda sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang digunakan. Keberadaan Undang-Undang Narkotika yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penentuan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana narkotika. Pembentukan undang-undang narkotika diharapkan dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidana atau penal. Penentuan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana narkotika tercantum dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000-, (satu miliarrupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, (sepuluh miliar)”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kesalahan, Dasar Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Syaifuddin Basir
Date Deposited: 30 Mar 2022 04:29
Last Modified: 30 Mar 2022 04:29
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10419

Actions (login required)

View Item View Item